Berdiri Membela Kebenaran dan Tegakkan Keadilan ; Noch Sambouw,S.H.,M.H.CMC. & Partners bacakan Nota Pembelaan ,Tegaskan Empat Terdakwa Harus Dibebaskan dari Segala Tuntutan JPU

Manado, 21 Mei 2026 – Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan di desa sea minahasa dengan 4 terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Kamis (21/5/2026).

Agenda sidang yaitu  Pembacaan Nota Pembelaan dari Tim advokat terdakwa .

banner 325x300

  Tim advokat dari Noch Sambouw & Partners menyampaikan nota pembelaan yang tegas di Persidangan yang dibacakan dengan sikap Berdiri menegakkan Keadilan dan Menyampaikan Tulisan Fakta Kebenaran yang tertuang dalam Nota Pembelaannya.
Tim  Advokat menilai perkara ini seharusnya tidak dilimpahkan ke meja hijau karena telah melewati batas waktu kadaluarsa penuntutan.

Dalam uraian lengkap yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tim advokat menjelaskan bahwa seluruh fakta persidangan menunjukkan perkara ini telah kehilangan dasar hukum untuk diproses lebih lanjut.

Tim advokat menegaskan bahwa keberadaan dan penguasaan lahan oleh para terdakwa sejak bulan Desember 2017. Namun, laporan resmi terkait dugaan penyerobotan baru di laporkan ke pihak berwajib pada bulan Desember 2024.

“Terhitung sudah tujuh tahun berselang antara waktu diketahuinya perbuatan dengan waktu pelaporan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 167 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Berdasarkan aturan KUHP lama, batas waktu kadaluarsa kewenangan penuntutan untuk ancaman hukuman tersebut adalah 6 tahun. Secara hukum, kewenangan untuk menuntut perkara ini sudah gugur,” tegas ketua tim advokat Noch Sambouw & Partners.

Tim advokat para terdakwa menilai terdapat kekeliruan dan keteledoran mendasar dari pihak JPU serta pihak yang mendampingi proses penyidikan.

Menurut mereka, seharusnya sejak awal proses penanganan berkas, pihak penuntut sudah mencermati tenggang waktu tersebut dan memahami bahwa perkara ini tidak lagi memiliki landasan hukum untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Selain persoalan kadaluarsa, tim advokat juga mengungkap adanya indikasi praktik yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan mafia tanah.
Berdasarkan dokumen akta pengikatan jual beli yang ada dalam berkas perkara, terungkap bahwa salah satu pihak pelapor, JW sebenarnya sudah mengetahui adanya pihak lain yang menguasai dan memanfaatkan tanah objek sengketa pada rentang tahun 2015 hingga 2016, jauh sebelum transaksi jual beli dilakukan.

“Faktanya, pembeli mengetahui bahwa di tanah yang hendak dibelinya sudah ada pihak lain yang menguasai. Jika niatnya benar, seharusnya hal ini ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan siapa pemilik hak sebenarnya, termasuk hak turunan atau hak penguasaan yang sah. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” tambah tim advokat.

Dijelaskan pula bahwa para terdakwa yang saat ini menguasai lahan merupakan pihak yang memiliki hak tersendiri, maupun hak penguasaan yang diberikan oleh pemerintah setempat.

Tim hukum juga menyayangkan cara penyusunan surat tuntutan yang dilakukan oleh JPU. Dalam pandangan pembela, surat tuntutan tersebut hanya mengambil sebagian kecil fakta persidangan yang dianggap menguntungkan sisi penuntutan, sementara fakta-fakta kunci yang dapat menggugurkan kewenangan penuntutan justru diabaikan dan tidak dimunculkan.

“Kami sangat tidak setuju dengan isi surat tuntutan yang diduga menggelapkan fakta persidangan yang relevan dan krusial.
Hal ini kami anggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan menyimpangi prinsip keadilan,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, tim advokat Noch Sambouw & Partners mengumumkan langkah hukum lanjutan.
Bersama dengan para terdakwa yang diwakili, Tim advokat berencana mengajukan pengaduan resmi terhadap pihak Jaksa Penuntut Umum yang bertindak dalam perkara ini.
  Pengaduan akan ditujukan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi, serta ditempuh pula jalur hukum pidana atas tindakan yang dinilai telah menggelapkan fakta persidangan tersebut.

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum yang telah disampaikan dalam nota pembelaan, tim advokat secara tegas menuntut kepada majelis hakim agar membebaskan keempat terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.***

(Televisi Rakyat Indonesia / tevri-tv.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *