Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Jaringan Pita Cukai Ilegal di Jepara dan Semarang

Semarang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama BAIS TNI membongkar jaringan produksi dan penimbunan pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang. Operasi gabungan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar.

Penindakan dilakukan pada Selasa (19/5/2026), oleh tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta personel BAIS TNI.

banner 325x300

Di Kabupaten Jepara, petugas menggerebek lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan yang diduga digunakan untuk penimbunan serta pelekatan hologram pita cukai ilegal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai tanpa hologram, serta dua unit mesin stamping foil.

Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati yang dijadikan tempat percetakan pita cukai ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit mesin cetak, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.

Sebanyak 19 orang turut diamankan dalam operasi tersebut. Rinciannya, 15 orang di Jepara yang tengah melakukan pelekatan hologram dan empat orang di Semarang yang terdiri atas pengendali percetakan, dua karyawan, serta seorang sopir. Petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix bernomor polisi K1704Q.

Seluruh barang bukti beserta para terperiksa telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *