KINERJA KORWIL MBG BANGGAI LAUT DISOROT, BGN DIMINTA EVALUASI FUNGSI PENGAWASAN

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — 17 Oktober 2026.

Kinerja Koordinator Wilayah (Korwil) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Banggai Laut, Aryanto, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang dilaporkan terjadi pada beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memunculkan pertanyaan mengenai intensitas pengawasan, koordinasi, serta respons Korwil terhadap berbagai persoalan di lapangan.

banner 325x300

Korwil yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program MBG di tingkat kabupaten semestinya tidak hanya menjadi penghubung administratif. Posisi tersebut menuntut keterlibatan aktif dalam memantau operasional SPPG, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, membangun koordinasi lintas sektor, serta melakukan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan program.

Namun, berdasarkan informasi dan pengalaman pihak media dalam upaya memperoleh keterangan, kehadiran Korwil Aryanto di tengah berbagai persoalan SPPG dinilai belum optimal. Korwil disebut tidak selalu turun langsung ketika persoalan muncul dan baru melakukan peninjauan setelah dihubungi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana fungsi pengawasan dan koordinasi Korwil MBG di Kabupaten Banggai Laut benar-benar berjalan?

Persoalan lainnya adalah sulitnya pihak media memperoleh konfirmasi secara langsung dari Aryanto terkait sejumlah persoalan yang berkembang. Akses terhadap narasumber yang bertanggung jawab menjadi penting, terutama ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai kualitas pelayanan, pengawasan, serta tindak lanjut atas persoalan yang terjadi di lingkungan SPPG.

Meski demikian, kesulitan memperoleh konfirmasi dari media tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Korwil tidak menjalankan tugas. Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka mengenai aktivitas pengawasan, agenda kunjungan lapangan, serta mekanisme penanganan pengaduan yang selama ini diterapkan di wilayah Banggai Laut.

Pengawasan MBG Tidak Boleh Sekadar Formalitas

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pemenuhan gizi penerima manfaat. Oleh sebab itu, setiap unsur pelaksana, termasuk Korwil, dituntut menjalankan tugas secara profesional, responsif, dan akuntabel.

Fungsi pengawasan operasional, verifikasi kepatuhan, koordinasi lintas sektor, serta evaluasi dan pelaporan harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Ketika muncul persoalan di dapur SPPG, Korwil perlu memastikan masalah tersebut ditelusuri, dikoordinasikan dengan pihak terkait, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Sorotan juga muncul terkait informasi bahwa Aryanto lebih sering berada di Kabupaten Banggai, khususnya di Luwuk. Informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai keberadaan maupun pelaksanaan tugasnya di Kabupaten Banggai Laut.

Jika benar intensitas pengawasan di Banggai Laut tidak berjalan sebagaimana mestinya, BGN perlu melakukan evaluasi berdasarkan data kehadiran, laporan kegiatan, hasil pemantauan SPPG, serta tindak lanjut atas pengaduan yang masuk.

BGN Diminta Turun Tangan dan Melakukan Evaluasi

BGN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program MBG diharapkan tidak mengabaikan persoalan ini. Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah Korwil telah menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan standar kerja yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian berdasarkan pemeriksaan yang objektif, BGN perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian dan mekanisme pengawasan internal yang berlaku.

Di sisi lain, Aryanto perlu diberikan ruang untuk menjelaskan pelaksanaan tugasnya, termasuk menjawab pertanyaan mengenai intensitas kunjungan ke SPPG, penanganan persoalan di lapangan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta keberadaan dan pembagian tugas wilayah kerjanya.

Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Aryanto mengenai sorotan tersebut belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun BGN untuk memberikan penjelasan demi menjaga keberimbangan informasi.

Publik berhak mengetahui apakah fungsi pengawasan program MBG di Banggai Laut telah berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, program yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak cukup hanya memiliki struktur pelaksana, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang aktif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *