Klarifikasi & Permohonan Maaf Kepala Seksi PAUD-PendMas Disdikpora Balut Terkait Isu Pungli Dana BOS

Banggai Laut, TEVRI-TV — Rabu, (8/10/2025). Kepala Seksi PAUD dan Pendidikan Masyarakat (PendMas) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Banggai Laut, Elce, SE, menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi atas beredarnya informasi yang menuding DisDikpora Banggai Laut melakukan pungutan liar (pungli) sebesar 2% dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam keterangannya kepada TEVRI-TV Kantor Berita Banggai Laut, Elce menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan kesalahpahaman dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, bidang PAUD-PendMas tidak memiliki kewenangan teknis terhadap pengelolaan dana BOS, melainkan terhadap Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk satuan pendidikan anak usia dini.

banner 325x300

“Isu pemotongan dana BOS itu keliru, perlu kami luruskan. BOS merupakan rana teknis bidang Dikdas. Sedangkan yang berkaitan dengan kami di PAUD-PendMas adalah BOP. Kemungkinan ada pihak yang salah menafsirkan atau merasa terbeban,” jelas Elce.

Elce kemudian menjelaskan bahwa BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan dana dari pemerintah pusat (APBN) maupun daerah (APBD) yang disalurkan langsung ke rekening sekolah untuk mendukung biaya operasional non-personalia.
Sementara BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) PAUD, bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, disalurkan langsung ke masing-masing satuan PAUD negeri maupun swasta.

Lebih lanjut, Elce mengakui bahwa pernah menyampaikan kepada pihak sekolah mengenai bentuk dukungan kecil kepada staf bidang PAUD-PendMas sebagai bentuk apresiasi atau bantuan ringan, seperti penyediaan konsumsi saat proses kerja intensif berlangsung. Namun hal itu, tegasnya, bukan pungutan atau pemotongan dana resmi.

“Saya mohon maaf jika pernyataan saya sebelumnya disalahartikan. Yang saya maksud hanyalah dukungan wajar bagi para staf teknis tim bekerja. Sama sekali tidak ada perintah Kepala Dinas dan atau saya sendiri selaku kepala seksi paud-pendmas dalam upaya niat melakukan pungutan/potongan dana bersifat pungli dalam bentuk apapun,” ungkapnya dengan tegas.

Elce berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat dan menghindari munculnya isu yang dapat mencemarkan nama baik instansi.

“Saya mengimbau seluruh pengelola PAUD agar memahami dan mengikuti petunjuk teknis penyaluran dana dengan benar. Mari kita perkuat koordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” tutup Elce. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *