

Manado,25 November 2025 .Tevri-tv.com Sidang dugaan Tipikor dana hibah kembali di Gelar di Pengadilan Negeri Manado pada senin 24 November 2025 ,Berikut ini sejumlah KESIMPULAN / PENUTUP yang di sampaikan Tim kuasa Hukum AGK dalam Pembelaannya di Persidangan.
Majelis Hakim yang terhormat.
Jaksa Penuntut Umum yang terhormat.
Sidang Pengadilan Yang Mulia.
Setelah mengadakan pembahasan sebagaimana telah diuraikan di atas maka tibalah saatnya Penasihat hukum akan mengakhiri Pembelaan Hukum ini dan mempunyai keyakinan terhadap Kristal Kebenaran sehingga tidak ada alternatif lain bagi Penasihat Hukum selain dari pada harus berlaku jujur dan terbuka serta berani untuk berkata “tidak“ walaupun untuk itu adalah pahit rasanya.
Bahwa dalam tertib demokrasi yang berkembang saat ini , dimana Hakim sebagai benteng pertama dan terakhir untuk pencari keadilan dan perlindungan terhadap pelanggaran hak dan kepentingannya , karena itu demokrasi mengisyaratkan Pengadilan dan Hakim yang bebas dan berdaulat dari segala macam bentuk tekanan dan pengaruh serta menuntut penyelenggaraan hukum secara adil menurut norma hukum yang berlaku yang berakhir pada rasa keadilan.
Bahwa dari peristiwa pidana yang tertuang dalam Surat Dakwaan, bila dihadapkan dengan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan , maka terdapat sedemikian banyak kontradiksi prihal alat bukti dan keterangan para saksi yang saling bertentangan, sehingga Kesimpulan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdapat kesesuaian antara keterangan – keterangan saksi dan alat bukti merupakan simpulan yang sumir dan sangat subjektif.
Bahwa dalam penguraian tentang pembuktian terhadap dakwaan, nyata Jaksa Penuntut Umum menghindari untuk memperadukan langsung antara fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan dengan peristiwa pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan, padahal lazimnya menurut hukum pembuktian, peristiwa pidana dalam surat dakwaan harus lebih dahulu dan diutamakan.
Bahwa dari kutipan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat beberapa peristiwa yang diabaikan atau disamar-samarkan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya karena tanpa dijelaskan atau dibuktikan didalam persidangan bukanlah yang menjadi dasar kebenaran hakiki tetapi menjadi hal yang bersifat imajinatif dan spekulatif sehingga dirasa sebagai suatu hal yang sangat dipaksakan demi membuktikan suatu dakwaan, hal ini tampak Ketika Jaksa Penuntut Umum abai terhadap fakta bahwa masih ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas Pemberian Dana Hibah kepada Sinode GMIM ini
Pada hakekatnya Penasihat Hukum percaya bahwa Majelis Hakim mempunyai kearifan dan bijaksana serta pemahaman yang lebih mendalam serta mempunyai pandangan dan wawasan yang lebih jauh dan luas serta tajam untuk dapat mempertimbangkan semua hal , termasuk pula terhadap segala penguraian dalam Pembelaan ini, Untuk itu, sekali lagi dimohonkan dengan segala hormat agar kiranya sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka sudilah kiranya dapat dipertimbangkan terlebih dahulu terhadap hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan ini, telah menunjukkan sikap patuh dan sopan serta selalu berterus terang, sehingga telah sangat membantu dalam kelancaran peradilan.
- Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan dan tanggungjawab moril dan meteril terhadap kelangsungan kehidupan dan penghidupan keluarganya, sehingga kehadiran Terdakwa secara utuh di dalam keluarga , tentu sangat didambahkan dan diharapkan.
- Bahwa dengan adanya perkara ini, maka selama ini pula Terdakwa bersama keluarganya telah mengalami dan menerima berbagai hukuman bathin
- Bahwa Terdakwa pada tanggal 22 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manado telah menyerahkan / menitipkan uang sejumlah Rp. 28. 846.400,00 ( dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah) sebagaimana Berita Acara Serah Terima Penyerahan / Penerimaan Penitipan uang sebagai barang bukti perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja masehi Injili di Minahasa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 atas nama Terdakwa Asiano Gamy Kawatu, dimana terhadap pengembalian/penitipan uang tersebut bukanlah merupakan bentuk pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terkait pencairan dana hibah yang diberikan kepada Sinode GMIM selaku Penerima hibah, akan tetapi lebih merupakan pengembalian atas itikat baik Terdakwa selaku warga negara yang baik atas penggunaan biaya tiket pesawat pergi pulang German – Jakarta yang digunakan oleh Sinode GMIM terkait undangan menghadiri sidang Dewan Gereja Dunia di German.
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa objektifitas serta tegaknya keadilan dan kebenaran tiada lain dan tiada bukan harapan bagi Penasihat Hukum bersama Terdakwa , Semoga Majelis Hakim yang terhormat sebagai LAMBANG KEADILAN , memutuskan :
Primair :
- Menyatakan Terdakwa Asiano Gamy Kawatu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa penuntut Umum baik Dakwaan Primair maupun Subsidair.
- Membebaskan Asiano Gamy Kawatu .lepas dari segala Dakwaan ( Vrijspraak ) atau setidak – tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua Tuntutan Hukum ( Onslag Van Rechtvervolging )
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan
- Memulihkan Harkat dan Martabat serta Nama Baik Terdakwa ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Akhirnya dengan Memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa semoga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan Petunjuk dan bimbingan-Nya didalam memutus perkara ini secara Adil dan Bijaksana.
Demikian Peledoi ini kami sampaikan dalam persidangan yang mulia ini, pada hari senin tanggal 24 November 2025, dengan niat baik untuk mencari keadilan yang berketuhanan dan semoga niat baik kami mendapat perhatian yang layak dari Majelis Hakim Yang Terhormat
Adapun Tim Penasehat hukum terdakwa AGK yaitu FRANKY R WEKU SH,ZEMMY M A LEIHITU SH dan MAULUD BUCHARI,SH .
Tevri-tv.com marten melaporkan dari sulawesi utara.













