Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan pembelaan di persidangan Dugaan Korupsi Pengadaan incinerator medis dan umum pada tahun anggaran 2019 di dlh Manado

Sidang Pembacaan pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa

Berikut ini sejumlah isi Pembelaan Kuasa hukum terdakwa yang di bacakan oleh RONALD AROR,SH di Persidangan

MANADO,9 Januari 2026 . tevri-tv.com

Sidang dugaan tipikor pengadaan incinerator medis dan umum pada tahun anggaran 2019 di dlh Manado masih berproses hukum di Pengadilan Negeri Manado .

banner 325x300

Agenda Sidang pada Jumat 9 januari 2026 kemarin yaitu Pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Kuasa hukum terdakwa  mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019,  inisial TJM .

Adapun Garis besar isi Pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa yang dibacakan RONALD AROR,SH di persidangan yaitu sebagai berikut :

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, bukti dokumen, dan analisis yuridis yang Telah kami uraikan, jelas bahwaTerdakwa bertindak semata-mata dalam kapasitas nya sebagai

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado,menjalankan kewajiban negara Untuk melindungi masyarakat dari permasalahan sampah yangmendesak.

Terdakwa melaksanakan pengadaan Incinerator berdasarkan koordinasi dengan instansi terkait,Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Manado,serta pertimbangan dan rekomendasi ahli teknis Yang kompeten, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan Peraturan Presiden Terkait pengadaan barang dan jasa.

Semua tindakan Terdakwa bersifat administrative dan normatif,tidak terdapat niat atau kesengajaan untuk menguntungkan pihak lain, sebagaimana dituntut dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa kesalahan yang dituduhkan bersifat administrative dan teknis,bukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana korupsi.

Terdakwa tidak memiliki latar belakang teknis,namun semua langkah yang diambil telah di dukung oleh ahli dan instansi terkait,sehingga Setiap keputusan di ambil secara professional dan untuk kepentingan publik.

Yang Mulia, Terdakwa hanya melanjutkan proyek yang sudah berjalan sebelumnya,Memperjuangkan hak masyarakat,dan bertindak berdasarkan koordinasi serta rekomendasi ahli,Bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Semua tindakan Terdakwa berada dalam batas Kewenangan normatif,sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dengan mempertimbangkan seluruh fakta,keterangan saksi dan ahli,serta landasan hukum yang telah kami uraikan,kami memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

PERMOHONAN NOTA PEMBELAAN:

Bahwa berdasarkan uraian Nota Pembelaan, fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, alat bukti,serta penerapan asas-asas hukum pidana dan asas pembuktian yang telah Penasehat Hukum kemukakan di muka persidangan, dengan penuh hormat Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk

 1. Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, baik Dakwaan primair maupun subsidair;

2. MembebaskanTerdakwa(Vrijspraak) dariseluruh dakwaan Penuntut Umum;

3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalamkemampuan,kedudukan,harkat,dan martabatnya seperti semula;

4. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau,Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain dan menilai bahwa perbuatan sebagaimana Didakwakan Penuntut Umum terbukti secara formil, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,maka dengan segala kerendahan hati Penasehat Hukum memohon agar Majelis Hakim berkenan untuk:

1) Menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa terbukti secara sah,namun bukan merupakan suatu tindak pidana, karena dilakukan dalam kapasitas jabatan, atas arahan pejabat terkait, dan pendampingan Kejaksaan Negeri Manado;

2) Melepaskan Terdakwa (Ontslagvanallerechtsvervolging) dari segala tuntutan hukum;

3) Memulihkan segala hak-hak Terdakwa dalam kemampuan,kedudukan,harkat,dan martabatnya Seperti semula;

4) Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;

5) Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain dan menilai bahwa Terdakwa terbukti melakukan Tindak pidana, maka dengan penuh hormat Penasehat Hukum memohon agar:

1. Menjatuhkan pidana sesuai ketentuan paling ringan,mengingat:

1) Tindakan Terdakwa tidak menimbulkan kerugian negara;

2) Dilakukan karena kondisi mendesak dan darurat sampah Kota Manado;

3) Terdakwa bertindak berdasarkan koordinasi dengan pejabat terkait dan bantuan ahli, Mengikuti prosedur pengadaan barang/jasa;

4) Tidak ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau pihak lain;

2. Menjatuhkan pidana denda paling ringan,sesuai ketentuan hukum;

3. Menyatakan barang bukti tetap disimpan dan dijaga sesuai ketentuan hukum;

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain ,Mohon Keadilan yang seadil-adilnya.

Sementara  itu Kuasa Hukum Terdakwa inisial TJM  yaitu ,

FRANGKY MOKALU,SH., dan RONALD AROR,SH ***

Dari kota Manado-Sulawesi Utara ,Marthen tevri-tv.com Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *