Banggai Laut, TEVRI-TV _ Jumat (27-06-2025). Salah satu oknum jurnalis berinisial “FS” diketahui sengaja mangkir, tidak memenuhi setiap upaya panggilan. Upaya Diskominfo Banggai Laut dengan inisiatif mempertemukan “FS” bersama para pihak lainnya yang selalu berulang ulang disebutkan nama mereka dalam pemberitaan.
Panggilan Pihak Polsek Banggai pun “FS” berdalih/alasan-alasan lain sebagai bentuk tidak memenuhi panggilan Polisi atas laporan pengaduan salah seorang pejabat pemerintah daerah, sebagai tindak lanjut atas dugaan pencemaran nama baik, bahkan bisa dibilang berbau fitnah karena selalu di ulang-ulang pemberitaannya berkesan tidak objektif dan memberi dugaan ada sebuah “settingan” yang terkorporasi dilakukan, menggiring opini publik.
Dinilai melanggar Putusan MK Tahun 2024, mengenai pemberlakuan Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE. Menjelaskan bahwa frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan Pasal 45 (ayat 4) UU ITE tidak berlaku terhadap entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas tertentu, melainkan hanya ditujukan pada individu atau perseorangan.
Perihal yang dilakukan “FS” yang dalam pemberitaan mencatut nama dan seolah menuding individu atau perseorangan, dianggap bukan suatu produk kritis yang konstruktif, melainkan pemberitaan yang patut diduga mencemarkan nama baik, tidak berimbang, berpotensi fitnah karena tidak disertai keakuratan data dan tanpa meminta keterangan sebelumnya kepada pihak/dan atau orang lain yang disebut namanya dalam pemberitaan seolah mengindikasikan tudingan dugaan korupsi/penyalahgun APBD.
Laporan oleh pejabat Pemda Banggai Laut itu, juga berangkat dari pemberitaan media lainnya yang selalu di share “FS” daham group whats’app Info Banggai Laut dan selalu di bagikan kepada lebih dari satu orang. Pemberitaan yang mencatut nama pribadi pejabat tersebut tanpa konfirmasi yang memadai, dianggap memicu kekacauan informasi publik.
Surat resmi dilayangkan oleh Polsek Banggai Laut kepada “FS” tertanggal 21 Juni 2025 dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan. Kepada pihak penyidik, “FS” menyatakan akan datang keesokan harinya. Namun, hingga hari yang dijanjikan, “FS” tidak memenuhi panggilan tersebut. Sebaliknya, ia justru menghubungi penyidik unit reskrim dan menawarkan pertemuan di luar jam kerja, di malam harinya.
Salah seorang yang dinilai berpihak kepada “FS” dalam group whats’app Info Banggai Laut, mengatakan bahwa “FS” bersedia hadir, namun hanya jika menerima undangan resmi tertulis.
Statman tersebut justru terbalik serta tidak memberikan sikap konsisten terhadap panggilan resmi pihak Polsek Banggai.
Polsek Banggai, menegaskan bahwa panggilan pertama sudah bersifat resmi dan sesuai prosedur.
Karena dianggap tidak kooperatif, Polsek Banggai berinisiatif melayangkan surat panggilan kedua namun keberadaan tempat tinggal “FS” yang selalu tidak diketahui atau perpindah-pindah, penyidik unit Reskrim Polsek banggai berupaya menghubungi melalui sambungan telepon “FS” hanya memberikan tanggapan berupa pernyataan, “Kenapa pejabat pemda lapor saya ke polisi? Sebagai wartawan atas pemberitaan saya tidak bisa dilaporkan ke pihak APH,” begitu kurang lebih kalimat tanggapan “FS” dalam sambungan telepon WhatsApp.
Pihak Polsek Banggai menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut. Sementara itu, proses hukum tetap akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk jurnalis, tetap harus tunduk pada hukum apabila terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum, termasuk adanya potensi dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang tidak sesuai dalam pemberitaan. (FTT)