MANADO Televisi Rakyat Indonesia TEVRI-TV.COM | Setelah Viral terbongkarnya kasus Korupsi RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara, Kejati Sulut resmi menahan lima orang tersangka inisial J, Y, S, V dan M dan penahanan dilakukan pada Selasa (23/4/2024).
Dari data yang dirilis Kejati Sulut, empat tersangka bekerja sebagai ASN dan satu lagi merupakan pendeta muda.
Bahkan salah satu tersangka merupakan seorang kepala dinas.
Kajati Sulut, Anndi Muhammad Taufik, menjelaskan, kelima tersangka Y, S, V dan M secara bersama-sama, dengan tersangka J diduga malakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Kajati menegaskan, para tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan surat perintah penahanan (tahap penyidikan) mereka ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIa selama 20 hari terhitung 22 april 2024 hingga 11 Mei 2024,” tandas Kajati
( tevri)