Lolah Tiga Dinobatkan Menjadi Duta Kecamatan Tombariri Timur

Minahasa,Tevri-tv.com – Setelah di hantam gelombang dari tudingan masyarakat,dan fitnaan yang menyerang tanpa henti kepada Hukum Tua Desa Lolah 3 Markus Paulus Rasuh,Desa Lolah 3 kini Menjadi Duta Desa Se-Kecamatan Tombariri Timur. Kamis,(08/05/2025).

Terpantau media ini,Kepala Bidang PMD Devry Mokolensang,juga Camat Tombariri Timur,Jimmy Polii,Tiba di desa lolah 3 pukul 12.45 Wita,Untuk mengahadiri Pembukaan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Minahasa Dan langsung memasuki Bangsal Desa Lolah Tiga.Diketahui Dalam lomba Desa Tingkat Kabupaten Minahasa ini Tentang :

banner 325x300

1. Pengelolaan Administrasi Pemerintah Desa

2. Kebersihan Lingkungan

3.Keuangan Desa

4. Infrastruktur

5.Kamtibmas

Dalam Sabutan pembukaan Lomba Desa, Camat Tombariri Timur dalam sambutanya mengatakan.”Desa lolah tiga adalah desa yang di persiapkan untuk mengikuti loba Desa tingkat Kabupaten Minahasa,saya mengucapkan terima kasih kepada Hukum Tua dan perangkat desa serta semua masyarakat yang terlibat dalam mensukseskan lomba desa tingkat Kabupaten ini dan pada akhirnya lolah tiga mewakili Desa Sekecamatan Tombariri Timur untuk menjadi tempat kegiatan penilaian loba ini”Pungkas Camat Tombariri Timur.

Dalam kesempatan itu,Kabid PMD Kabupaten Minahasa menyampaikan.”Lolah tiga harus mempersiapkan diri untuk mengikuti Lomba desa tingkat Propinsi Sulawesi Utara, karna pengembangan Infrastruktur dan Kebersihan,kamtibmas juga lingkungan yang sejuk sangat mendukung.”Ujarnya.

Hukumtua Markus Paulus Rasuh juga menyampaikan,”Dengan ditetapkannya Desa Lolah Tiga mewakili Semua Desa Se-Kecamatan Tombariri Timur adalah Anugerah Tuhan yang harus kita syukuri dan banggakan.”Ujar nya.

“Ditambahkan nya,Desa lolah 3 ini terbentuk karena adanya pemekaran dari desa lolah Dua dengan jumlah penduduk 1200 Orang.”Pungkasnya.

Saat berita ini di tayangkan kegiatan penilaian Lomba Desa sedang di langsungkan.

(Fenly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *