Sulut, TEVRI TV – Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial. Belakangan ini, sebuah unggahan dari akun media sosial Palakat Sulut mendapat sorotan publik karena memuat klaim soal iring-iringan Patwal Gubernur Sulawesi Utara yang dinilai “membahayakan pengguna jalan.
” Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan.Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, S.Sos., MM, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tidak benar ada tindakan Patwal yang membahayakan warga seperti yang dituding dalam unggahan tersebut.
“Selama perjalanan menuju kegiatan Hapsa Gemim di Tombatu, iring-iringan Gubernur berjalan dalam kecepatan normal dan sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran lalu lintas atau tindakan yang merugikan masyarakat,” tegas Kadis Kominfo.Lebih lanjut, Evans Liow juga mengingatkan bahwa media sosial bukan tempat untuk menyebar tudingan sembarangan tanpa bukti.
Semua konten yang disebar harus didasarkan pada fakta, dokumentasi nyata, dan sumber terpercaya.Aspek Hukum: Bisa Masuk Pidana!Dalam konteks hukum, menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyerang kehormatan seseorang atau lembaga pemerintah bisa dikenakan sanksi pidana, antara lain:UU ITE Pasal 27 Ayat 3: Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 28 Ayat 1 UU ITE: Menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerugian publik.KUHP Pasal 310-311: Fitnah dan pencemaran nama baik.UU Pers No. 40 Tahun 1999: Menyebutkan bahwa hanya media berbadan hukum yang boleh menyajikan berita, dan harus memenuhi prinsip cover both sides. Pesan untuk Akun Media Sosial dan Pengguna Medsos:
1. Verifikasi setiap informasi sebelum diunggah atau dibagikan.
2. Gunakan sumber resmi, bukan sekadar “katanya” atau testimoni anonim.
3. Jangan menyudutkan pihak tertentu tanpa konfirmasi atau hak jawab.
4. Pahami perbedaan opini dan tuduhan. Tuduhan yang tidak didukung data bisa dianggap pencemaran nama baik.
5. Jika mengaku sebagai media, pastikan memiliki badan hukum dan wartawan bersertifikat.
Kominfo: Siap Menertibkan Akun yang Menyesatkan Evans Liow menegaskan bahwa ke depan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menertibkan akun-akun media sosial yang kerap menyebar informasi tidak teruji kebenarannya.
“Kami tidak melarang kritik, tapi penyampaian informasi harus bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur kebohongan dan motif pencemaran nama baik, maka kami akan tempuh jalur hukum.”Bijak bermedia sosial bukan sekadar sopan santun digital, tapi juga soal tanggung jawab hukum dan moral. Jangan sampai jari menari, lalu jeruji menanti. ( ROMEO)













