‎‎Medsos Diharapkan Lebih Bijak dalam Postingan, Begini Pernyataan Resmi Gubernur Yulius Selvanus Melalui Kadis Kominfo Sulut ‎‎

Sulut, TEVRI TV – ‎‎Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial. Belakangan ini, sebuah unggahan dari akun media sosial Palakat Sulut mendapat sorotan publik karena memuat klaim soal iring-iringan Patwal Gubernur Sulawesi Utara yang dinilai “membahayakan pengguna jalan.

” Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan.‎‎Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, S.Sos., MM, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tidak benar ada tindakan Patwal yang membahayakan warga seperti yang dituding dalam unggahan tersebut.‎‎

banner 325x300

“Selama perjalanan menuju kegiatan Hapsa Gemim di Tombatu, iring-iringan Gubernur berjalan dalam kecepatan normal dan sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran lalu lintas atau tindakan yang merugikan masyarakat,” tegas Kadis Kominfo.‎‎Lebih lanjut, Evans Liow juga mengingatkan bahwa media sosial bukan tempat untuk menyebar tudingan sembarangan tanpa bukti.

Semua konten yang disebar harus didasarkan pada fakta, dokumentasi nyata, dan sumber terpercaya.‎‎Aspek Hukum: Bisa Masuk Pidana!‎‎Dalam konteks hukum, menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyerang kehormatan seseorang atau lembaga pemerintah bisa dikenakan sanksi pidana, antara lain:‎‎UU ITE Pasal 27 Ayat 3: Pencemaran nama baik melalui media elektronik.‎‎

Pasal 28 Ayat 1 UU ITE: Menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerugian publik.‎‎KUHP Pasal 310-311: Fitnah dan pencemaran nama baik.‎‎UU Pers No. 40 Tahun 1999: Menyebutkan bahwa hanya media berbadan hukum yang boleh menyajikan berita, dan harus memenuhi prinsip cover both sides.‎‎ Pesan untuk Akun Media Sosial dan Pengguna Medsos:‎‎

1. Verifikasi setiap informasi sebelum diunggah atau dibagikan.‎‎‎

2. Gunakan sumber resmi, bukan sekadar “katanya” atau testimoni anonim.‎‎‎

3. Jangan menyudutkan pihak tertentu tanpa konfirmasi atau hak jawab.‎‎‎

4. Pahami perbedaan opini dan tuduhan. Tuduhan yang tidak didukung data bisa dianggap pencemaran nama baik.

‎‎‎5. Jika mengaku sebagai media, pastikan memiliki badan hukum dan wartawan bersertifikat.‎‎

Kominfo: Siap Menertibkan Akun yang Menyesatkan‎‎ Evans Liow menegaskan bahwa ke depan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menertibkan akun-akun media sosial yang kerap menyebar informasi tidak teruji kebenarannya.‎‎

“Kami tidak melarang kritik, tapi penyampaian informasi harus bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur kebohongan dan motif pencemaran nama baik, maka kami akan tempuh jalur hukum.”‎‎Bijak bermedia sosial bukan sekadar sopan santun digital, tapi juga soal tanggung jawab hukum dan moral. Jangan sampai jari menari, lalu jeruji menanti.‎ ( ROMEO)

Penulis: TevroEditor: Tevro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *