Menikmati Dana Hibah Gmim Yang Dianggap Berkat Dari Tuhan Ternyata Berkat Dari Iblis,2 Dari 5 Tersangka Akhirnya Ditahan Polda Sulut

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM periode 2020–2023,Jeffry Korengkeng (kiri) & Fredy Kaligis (kanan). (Foto:Ist).

Mando,Tevri-tv.com – Setelah menikmati hasil korupsi dana hibah Gmim,2 dari 5 tersangka akhirnya di tahan penyidik Polda sulut,dengan di pakaikan Kemeja Orange kedua tersangka (JK) Dan (FK) Resmi nginap dijeruji besi Polda Sulut.(Kamis,10/04/2024)

banner 325x300

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang di berikan kepada Sinode GMIM periode 2020–2023.

Jeffry Korengkeng saat itu adalah mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut tahun 2020, dan Fredy Kaligis adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sulut.

Saat ini Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan penahanan untuk pendalaman terkait peran mereka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WITA, saat Jeffry Korengkeng tiba di Ruang Tupidkor Polda Sulut,Susul Fredy Kaligis beberapa menit kemudian.Beberapa menit setelah di mulai nya pemeriksaan oleh penyidik,Keduanya sempat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 10.35 WITA untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,untuk memastikan kesehatan mereka.

Setelah di lakukan penyidikan Allhasil, Fredy Kaligis lebih dulu ditahan dan langsung di pakaikan kemeja Orange dan digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut.Tak lama kemudian, Jeffry Korengkeng menyusul ke ruang tahanan.

Penahanan kedua tersangka ini adalah bukti bahwa Pemberantasan Korupsi Oleh Polda Sulut Tidak Main-main lagi,kedua tersangka yang di tahan ini terbukti keterlibatan nya dalam Koorporasi tindak pinana korupsi Dana Hibah Sinode Gmim yang di lakukan Empat tahun terakhir di masa kepemimpinan Gubernur yang lalu.

(Fenly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *