Banggai Laut, TEVRI-TV – Kamis (12-06-2025). Seorang tenaga pendidik, Rasmin A. Timbange, yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 kategori dua, mengungkapkan kekecewaannya kepada media TEVRI-TV atas perlakuan yang menurutnya tidak adil dan merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
Rasmin menyampaikan bahwa dirinya merasa dizalimi setelah tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Tintingo, tempat di mana ia mengabdi sebagai pendidik di PAUD Terpadu Amaba, Desa Tintingo, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut. Padahal, Rasmin telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Banggai Laut sebagai dasar legalitas pengabdiannya.
“Bukan saya yang berhenti dengan kemauan sendiri. Tapi saya diberhentikan tanpa kejelasan, seolah ada upaya untuk menjegal saya,” ungkap Rasmin kepada wartawan TEVRI-TV.
Rasmin juga menuturkan bahwa setelah namanya diumumkan sebagai salah satu peserta yang lulus seleksi PPPK, ia justru dipanggil oleh pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut untuk menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya tidak melaksanakan tugas. Menurut Rasmin, hal tersebut merupakan bentuk penjebakan yang merugikan masa depan kariernya.
“Saya merasa dicurangi. Setelah susah payah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus, malah dipaksa menandatangani surat yang menyatakan saya tidak bekerja. Padahal, saya diberhentikan, bukan mengundurkan diri,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tintingo maupun Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut terkait permasalahan yang dialami oleh Rasmin A. Timbange.
Rasmin berharap ada keadilan dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk meninjau kembali kasus yang menimpanya, serta memberikan perlindungan terhadap hak-haknya sebagai tenaga pendidik yang telah berjuang melalui jalur seleksi resmi PPPK. (FTT)