Banggai Laut, TEVRI-TV – Sabtu (9/2025). Spekulasi buruk kembali menyeruak terkait kebijakan oknum Kepala Desa Monsongan, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut. Pengecoran halaman dan pemasangan kanopi Gedung Posyandu Dusun 1, yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp40 juta dan tercatat sebagai program APBDes tahun 2024, ironisnya baru dilaksanakan pada tahun 2025.

Sorotan publik pun tak terhindarkan. Kebijakan ini dinilai mencederai tata kelola pelaksanaan anggaran yang sudah final pada tahun sebelumnya. Warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada TEVRI-TV menyayangkan langkah sang kades.
“Torang pe kades ini so tidak ada yang dia dengar. Kalau tahun sebelumnya tidak dilaksanakan, lalu uangnya dikembangkan? Terus pengecoran halaman dan kanopi posyandu dilaksanakan menyebrang tahun, apalagi sekarang sudah lewat pertengahan tahun,” ujarnya.

Dikonfirmasi Jumat malam (8/8/2025) melalui sambungan WhatsApp, Kepala Desa Monsongan, Rahman M. Ndahtah, mengakui adanya kelalaian.
“Saya lupa, aparat saya tidak kase ingat. Tapi pekerjaan sudah sementara berlangsung, sekarang bisa di cek langsung sudah mulai pengecatan dan pengecoran,” katanya.
Namun, hasil penelusuran wartawan TEVRI-TV di lapangan menemukan kondisi yang berbeda dari keterangan kades Rahman. Sejumlah warga bahkan menduga adanya penyalahgunaan anggaran dan menilai sang kades tidak konsisten dalam kebijakan pembangunan. Potensi dugaan korupsi pun mulai menjadi sorotan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Monsongan, sebagai representasi aspirasi warga, diminta untuk tidak tinggal diam. Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Banggai Laut sebagai lembaga pengawasan dapat segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan ini sebelum menimbulkan kerugian lebih besar bagi desa. (FTT)













