Banggai Laut, TEVRI-TV – Rabu, (29/10/2025). Salah satu oknum wartawan media online berinisial FS dilaporkan ke Polsek Banggai, Kabupaten Banggai Laut, atas dugaan peminjaman uang sebesar Rp50 juta yang hingga kini belum dikembalikan. Uang tersebut diketahui dipinjam sejak tahun 2021 dengan alasan sebagai modal usaha bengkel.
Pelapor yang merupakan korban, berinisial BP, mengaku memberikan pinjaman tersebut karena bujukan dan permohonan berulang dari FS. Namun, sudah lebih dari empat tahun lamanya, uang tersebut belum juga dikembalikan, sementara usaha bengkel yang dijanjikan juga telah berhenti beroperasi.
BP menyampaikan, pada awal peminjaman, FS berjanji akan memberikan pembagian keuntungan dari hasil usaha bengkel setiap bulan. “Waktu itu dia bilang akan kasih pembagian dari hasil usaha tiap bulan,” ungkap BP kepada media.
Masih menurut BP, selama tahun 2021 hingga awal 2022, FS hanya sempat memberikan hasil pembagian selama tiga bulan berturut-turut dengan nominal sekitar Rp1 juta lebih per bulan. Setelah itu, FS tidak lagi melakukan penyetoran maupun menjalin komunikasi untuk membicarakan pengembalian dana.
Merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik dari FS, BP akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Selasa, 28 Oktober 2025, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Banggai.
BP berharap, laporan yang telah disampaikan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar dirinya memperoleh keadilan atas kerugian yang dialami. (FTT)













