
Foto Fenly Lumentut (Kiri) Bersama Salah Satu Masyarakat Riko Ambun (Kanan) Saat Mendatangi Pos Bantuan Hukum Organisasi 87 Hukrim Yang Berada Di Desa Tateli 3.
Manado,Tevri-Tv.Com – Bertujuan berkerja sama dengan Pemerintah dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),Dan Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Utara (KEMENKUMHAM),untuk meminimalisir setiap pelanggaran Hukum agar tidak sampai ke ranah Peradilan.

Logo : Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan
Rabu,26/03/2025_Setelah di temui media ini Fenly lumentut sebagai Pendiri dan Ketua Organisasi 87 Hukrim, yang saat ini sedang mengikuti Pelatihan Para Legal yang di selenggarakan oleh Kementerian Hukum Dan Ham Sulut (KEMENKUMHAM) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Logo : Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Lumentut mengatakan.”Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di setiap Desa dan Kelurahan hal ini sangat membantu masyarakat yang tidak paham Hukum, dan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang bertikai di dalam lingkungan mereka sendiri maupun di luar lingkungan mereka.
Adapun masyarakat yang meminta saya untuk mendampingi dan meminta pelayanan Advokasi di ranah Kepolisian dan penyelesaian perkara di luar ranah Aparat Penegak Hukum (Polisi).
Saat ini ada salah satu masyarakat yang bernama Riko Ambun yang meminta saya untuk mendampingi permasalahan yang di alami nya terkait dengan Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan teman nya sendiri terhadap Isterinya terkait dengan Pinjam nama untuk kredit sepeda motor.
Namun seiring waktu berjalan yang bersangkutan di hubungi teman nya dan memberi tahukan bahwa kendaraan itu telah di jual bodong.Dengan kejadian itu yang bersangkutan mendatangi kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut namun pihak kepolisian tidak menerima laporan nya itu.
Dengan kejadian itu yang bersangkutan meminta saya untuk mendampingi nya untuk melaporkan permasalahan yang di alaminya.agar dapat di terima pihak Kepolisian agar teman nya dapat di mintai pertanggung jawaban atas tidakan nya itu.
“Dalam hal ini saya menyampaikan kepada masyarakat melalui media ini,kami memberikan pelayanan bantuan Hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum baik Perkara Pidana Maupun Perdata.”Ujarnya.
Untuk masyarakat Sulawesi Utara yang membutuhkan Bantuan Hukum dimana pun berada agar bisa menghubungi nomor Whats’up yang terterah pada Banner Pos Bantuan Hukum.
(REDAKSI)













