PENANGGUNG JAWAB PDAM UNIT LABOBO SULIT DI TEMUI, KLARIFIKASI TAGIHAN AIR MASIH DIPERTANYAKAN

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (06/10/2026). Persoalan tagihan air PDAM Unit Labobo, Kabupaten Banggai Laut, masih menyisakan tanda tanya. Di tengah keluhan sejumlah pelanggan terkait tagihan yang disebut membengkak dan muncul setelah periode April 2021 hingga April 2026, pihak pengelola hingga kini belum memberikan penjelasan resmi yang dapat menjawab seluruh pertanyaan masyarakat.

Upaya media untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak yang bertanggung jawab di tingkat Unit Labobo juga belum membuahkan hasil.

banner 325x300

Pada Senin, 5 Oktober 2026, media mendatangi Desa Lipulalongo, Kecamatan Labobo, dalam rangka mencari dan menghimpun informasi terkait persoalan tersebut.

Imbran, selaku penanggung jawab PDAM Unit Labobo, disebut mengetahui kehadiran media dan tujuan kedatangan untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga upaya tersebut dilakukan, yang bersangkutan tidak bersedia bertemu secara langsung untuk memberikan keterangan kepada media.

Kondisi ini menjadi bagian penting dalam upaya penelusuran media, mengingat persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan sekadar mengenai besaran tagihan, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem pencatatan, penagihan, serta pengelolaan pelanggan diterapkan oleh Unit PDAM Labobo.

Sebelumnya, sejumlah warga mempertanyakan tagihan yang disebut tercatat dalam rentang waktu April 2021 hingga April 2026 dan kemudian muncul kembali dalam penagihan.

Beberapa pelanggan mengaku harus menghadapi tagihan mulai dari sekitar Rp500 ribu hingga mencapai Rp1 juta.

Jika tagihan tersebut benar merupakan akumulasi tunggakan dalam jangka waktu bertahun-tahun, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana tunggakan itu dapat terus tercatat tanpa penyelesaian atau tindakan pelayanan yang jelas selama periode tersebut.

Pertanyaan lainnya, apakah sambungan pelanggan yang memiliki tunggakan dalam waktu panjang telah diberikan pemberitahuan, teguran, atau pemutusan sambungan sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku?

Selain itu, bagaimana metode pencatatan meter air dilakukan dan apakah terdapat dokumen yang dapat menunjukkan dasar munculnya angka tagihan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak terhadap pelanggan maupun pihak pengelola PDAM.

Media juga telah berupaya mendapatkan penjelasan dari pihak PDAM Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi yang diterima media mengenai persoalan tagihan pelanggan di Unit Labobo maupun langkah penyelesaian yang akan dilakukan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Imbran selaku penanggung jawab PDAM Unit Labobo maupun pihak manajemen PDAM Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut.

Keterangan dari pihak PDAM diperlukan agar pemberitaan ini tetap berimbang sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status tagihan, dasar perhitungannya, mekanisme pelayanan, serta langkah penyelesaian terhadap keluhan pelanggan.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *