Banggai Laut, TEVRI TV _ (12-02-2025). Sejumlah kapal pajeko di Kabupaten Banggai Laut dikabarkan ditangkap oleh aparat penegak hukum ( APH) dalam operasi yang menuai tanda tanya besar dikalangan nelayan dan pelaku usaha perikanan. Pasalnya, beberapa kali ditangkap diketahui sedang dalam kondisi parkir dan memiliki dokumen kapal.Proses hukum yang dijalankan pun dinilai penuh misteri dan menimbulkan kekhawatiran dikalangan nelayan.

Sejumlah pihak menilai bahwa seharusnya pendekatan hukum yang digunakan lebih mengutamakan edukasi dan sangsi administratif, bukan justru menjerat pemilik kapal dengan intimidasi dan ancaman pidana.”Seharusnya ada pertimbangan pada faktor human eror dan aspek sosiologis.
Nelayan dan pelaku usaha ikan di Kabupaten Banggai Laut menggantungkan hidupnya dari melaut. Jika ada pelanggaran administratif, maka sangsinya sebaiknya bersifat pembinaan, bukan kriminalisasi,” ujar salah satu pemerhati nelayan di Banggai Laut yang enggan disebut namanya.
Kasus ini pun memicu perdebatan dikalangan masyarakat dan pemerhati sektor perikanan. Banyak yang mempertanyakan dasar hukum serta prosedur yang diterapkan dalam operasi penangkapan kapal sampai pidana kurungan penjara.
Beberapa pihak mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih transparan dalam menangani kasus ini, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat nelayan di Banggai Laut.Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum semuanya memberikan pernyataan resmi atas tuduhan bahwa proses hukum terhadap kapal-kapal tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan kesejahteraan para nelayan.
Masyarakat pun berharap adanya solusi yang lebih adil agar sektor perikanan di Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah tetap berkelanjutan tanpa memberatkan nelayan, kapten kapal, pemilik kapal, yang justru sudah ada yang menjalani pidana hukuman penjara dan saat ini pun ada juga yang sementara berjalan proses hukum.(FTT)













