Pengadilan Negeri Manado MOU dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk penyelenggaraan layanan peradilan di lingkungan Mall Pelayanan Publik (MPP) Komitmen PN Manado Perluas Akses Keadilan Melalui Integrasi Layanan

MANADO-SULUT, (Rep/Marthen T)

17 April 2026 – tevri-tv.com . Pengadilan Negeri (PN) Manado terus berupaya memutus hambatan akses hukum bagi masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Manado, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk penyelenggaraan layanan peradilan di lingkungan Mall Pelayanan Publik (MPP). Acara berlangsung pada Jumat (17/4).

banner 325x300

Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan pejabat struktural PN Manado, meliputi Panitera, Sekretaris, serta Panitera Muda. Kehadiran unsur teknis yudisial dan administratif ini menandakan bahwa integrasi layanan ini didukung secara menyeluruh oleh seluruh lini organisasi.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua PN Manado, Nova Loura Sasube, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado.

Kehadiran PN Manado di MPP disambut positif sebagai upaya nyata untuk menghilangkan jarak antara lembaga hukum dan pencari keadilan.

Inisiatif ini menandai transformasi pola layanan PN Manado, yang beralih dari sistem yang semula berbasis kantor atau menunggu kedatangan masyarakat, menjadi layanan yang berorientasi pada kebutuhan pengguna dan bersifat proaktif.

Dalam kerangka kerja sama ini, sejumlah layanan strategis disiapkan untuk dapat diakses masyarakat di satu tempat.

Layanan tersebut meliputi pemberian advis hukum, fasilitas pendaftaran perkara melalui platform digital e-court, hingga penyediaan informasi hukum yang komprehensif.

Ketua PN Manado Nova Loura Sasube menegaskan bahwa kehadiran di MPP bukan sekadar perluasan administrasi, melainkan bagian dari visi besar mewujudkan keadilan yang dapat dijangkau oleh semua kalangan.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa Kerja sama dengan Pemerintah Kota dan Dinas PTSP dinilai sebagai langkah vital untuk membangun tata layanan yang efisien dan transparan, yang bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Seluruh layanan informasi hukum yang diberikan juga telah mengacu pada standar resmi yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi landasan bahwa hak masyarakat atas informasi yang akurat dan berkualitas adalah bagian tak terpisahkan dari prinsip keterbukaan peradilan.

Langka yang dilakukan adalah bukti nyata upaya kami mendekatkan keadilan. Di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.***

Dari Kota Manado-Sulawesi Utara tevri-tv.com melaporkan.

Penulis: Marthen Tandri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *