📌 Perkara Gugatan 27 Penumpang Kapal: Advokat Pihak Tergugat Tegaskan bahwa Perusahaan telah Beretika Baik, ” di lain sisi Pihak advokat Penggugat Sebut Ganti Rugi belum layak.
MANADO, 28 Juli 2026 — Perkara perdata gugatan yang diajukan oleh para penumpang kapal berjumlah 27 orang terhadap perusahaan pengoperasi kapal saat ini terus berjalan di Pengadilan Negeri Manado. Sidang yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026 beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

📍 Posisi Pihak Tergugat: Perusahaan Telah Tunjukkan Etika Baik
Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum pihak tergugat yang diwakili oleh Adv. Marselino Palilingan, S.H. dan Adv. Alvaro Walewangko, S.H. menyampaikan sejumlah hal penting:
- Saksi yang hadir mengaku telah menerima bantuan sebesar Rp500.000 dari perusahaan dan Pelindo. Atas pengakuan tersebut, pihak tergugat menegaskan bahwa perusahaan kapal telah beretika baik.
​ - Terungkap pula bahwa saksi mengetahui peristiwa kebakaran terjadi, namun tidak mengetahui penyebab pastinya.
​ - Pihak tergugat menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur kelalaian dari nahkoda, awak kapal, maupun pihak perusahaan. Kebakaran dinilai sebagai musibah yang sama sekali tidak dapat diduga sebelumnya.
​ - Bentuk etika baik perusahaan terlihat dari pemberian bantuan kepada seluruh penumpang yang tercatat, yaitu sebesar Rp500.000. Untuk korban yang meninggal dunia, diberikan santunan sebesar Rp10.000.000 yang bersumber dari asuransi, termasuk pula biaya pemakaman dan keperluan lainnya.
​ - Terkait penumpang yang belum menerima bantuan, pihak tergugat menyarankan agar klaim ditarik kepada pihak asuransi guna mengungkap kebenaran secara utuh.
​ - Pada sidang berikutnya, pihak tergugat akan mengajukan saksi fakta maupun saksi ahli untuk membuktikan perkara secara lebih rinci di persidangan.
📍 Posisi Pihak Penggugat: Santunan Dinyatakan Tidak Layak
Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat Adv. Jekmon Amisi, S.H. menyampaikan pandangan yang berbeda:
- Sebelumnya pihak penggugat telah menghadirkan 5 orang saksi, dan pada sidang hari ini menghadirkan 1 orang saksi tambahan.
​ - Dari keterangan saksi terungkap bahwa perusahaan kapal baru memberikan santunan sebesar Rp500.000, dan masih terdapat korban yang tidak menerima jumlah tersebut karena dinilai tidak layak.
​ - Saksi menyampaikan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp60.000.000, sehingga korban meminta sekurang-kurangnya setengah dari jumlah kerugian tersebut sebagai ganti rugi yang layak dan sepadan.
​ - Secara rinci, santunan yang diterima korban hingga saat ini adalah: Rp500.000 dari PT. SPI dan Pelindo, Rp1.000.000 dari Pemerintah Daerah Kepulauan Talaud, serta Rp1.000.000 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara — sehingga total yang diterima sebesar Rp2.500.000.
​ - Pihak penggugat menilai pemberian dari perusahaan belum menunjukkan niat baik, baik bagi korban yang selamat maupun korban yang meninggal dunia. Oleh karena itu, pihak penggugat masih akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim untuk membuktikan dalil gugatan tersebut.
Perkara ini masih akan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi .













