Manado-Sulut, Jumat 5 Juni 2026 .
Sidang Praperadilan Terkait Sah atau Tidaknya Pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka terhadap
VICTOR JOHAN LASUT kini Memasuki Sidang Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Manado Pada Jumat 5 Juni 2026.

YM. Edwin Marentek Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manado dalam Amar Putusannya sebagai berikut :
Mengadili .
Dalam eksepsi :
Menolak EKSEPSI TERMOHON Untuk Seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Sebagian.
Hakim Praperadilan juga
Menyatakan bahwa penetapan tersangka Tidak Sah Dan Tidak mempunyai Kekuatan hukum mengikat dalam Penetapan Tersangka Victor Johan Lasut sehingga haruslah diPulihkan segala hal Pemohon terhadap tindakan yang di lakukan Termohon.
Menurut Hakim Praperadilan Bahwa Penetapan Tersangka Tidak Sah ,Maka sudah sepatutnya Pemohon Mendapatkan Pemulihan Segala Hak Hukumnya .
Penetapan Tersangka adalah CACAT FORMIL.
Sesuai Fakta Hukum
Beralasan untuk dikabulkan.
Hakim Menyatakan tidak sah Belum memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka kepada Victor Johan Lasut adalah cacat formil.
Usai Sidang Putusan , SUWEMPRY SUOTH, S.H, sebagai Advokat dari Victor johan Lasut .
Menyampaikan tanggapan Resmi terkait putusan praperadilan yang telah dibacakan oleh Hakim tersebut, Advokat menegaskan bahwa hasil persidangan ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, melainkan upaya meluruskan prosedur hukum sesuai Ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya usai persidangan, pihak advokat menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan semata-mata bertujuan untuk menguji kepatutan prosedural yan berkaitan erat dengan hukum acara pidana, bukan untuk meragukan kinerja penyidik selaku termohon.
“Kami sebagai pemohon tetap menghormati kerja penyidik.
Langkah ini kami ambil hanya untuk pengujian prosedural sesuai hukum acara pidana,” ujar perwakilan tim advokat hukum.
intinya Poin utama yang dimohonkan dalam permohonan tersebut adalah pembatalan penetapan status tersangka atas Victor Lasut yang menjabat sebagai Gm It Center.
Pihak hukum berpendapat penetapan tersebut cacat prosedural dan harus dibatalkan demi hukum.
Kami tetap bersyukur karena Hasil putusan hakim praperadilan mengabulkan sebagian permohonan, khususnya berkaitan dengan pembatalan penetapan tersangka terhadap klien kami.
Menurut kami keputusan ini merupakan wujud penerapan Integrated Criminal Justice System, di mana setiap tahapan proses hukum harus berjalan selaras dan saling menghargai kewenangan masing-masing pihak.
Pihak advokat juga menekankan tiga prinsip utama dalam hukum acara pidana yang menjadi landasan, yaitu: adanya asas aturan yang jelas, kejelasan isi aturan itu sendiri, serta ketaatan penuh terhadap aturan tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur karena putusan yang dijatuhkan sesuai dengan harapan dan tujuan awal pengajuan permohonan. tegas Advokat.
“Intinya, kami hanya ingin meluruskan tindakan prosedural yang dilakukan penyidik berkaitan dengan penetapan tersangka. Bukan soal menang atau kalah, tapi memastikan semua berjalan di jalur hukum yang benar,” tegasnya.
Sementara itu, Victor Johan Lasut selaku pihak yang bersangkutan juga memberikan tanggapan serupa. Ia mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Manado, intinya “Kami di sini bukan mencari siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan seluruh proses dari awal hingga akhir berjalan sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ,kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan dan Doa serta mengawal perkara ini hingga sampai di titik ini mendapatkan keadilan.
Putusan ini menjadi tonggak penting yang menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum wajib mematuhi kaidah prosedural yang berlaku, demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hakim Pengadilan Negeri Manado Menyatakan dalam Pertimbangannya bahwa sebagian Petitum Permohonan Pemohon beralasan Hukum dan di kabulkan.













