Banggai Laut, TEVRI-TV — Senin, (3/11/2025). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Laut melaksanakan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan pengawasan minuman beralkohol pada Minggu malam (2/11/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banggai Laut, Ridwan Lidjo, S.H., bersama sejumlah anggota. Patroli dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran terkait peredaran minuman keras (miras) jenis arak di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Banggai Laut. Berikut data hasil temuan lapangan:
*Pemilik berinisial JFR
Jenis minuman: Arak/Cap Tikus
Barang bukti: 46 botol Hemaviton dan 2 botol Aqua besar
*Pemilik berinisial LMD
Jenis minuman: Arak/Cap Tikus
Barang bukti: ½ jeriken
*Pemilik berinisial STV
Jenis minuman: Arak/Cap Tikus
Barang bukti: 4 liter
*Pemilik berinisial HRN
Jenis minuman: Arak/Cap Tikus
Barang bukti: 2½ jeriken

Seluruh barang bukti telah diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan patroli berakhir sekitar pukul 23.40 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Satpol PP Banggai Laut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan Perda guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat. (FTT)













