Satpol PP Manado Tegakkan Perda Melalui OTT,  22 Pelanggar Perda di Wilayah Manado dan sekitarnya Langsung Disidangkan di MPP

MANADO, SULUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado kembali melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui operasi tangkap tangan tindak pidana ringan di wilayah Kecamatan Sario dan di lanjutkan dengan sidang Tipiring.
Dalam operasi yang digelar tersebut pada Jumat 8 Mei 2026  tercatat sebanyak 22 warga terjaring karena melanggar ketentuan Perda yang berlaku di Kota Manado.
  Para Pelanggar ini juga berasal dari wilayah kecamatan lainnya di Kota Manado pada Jumat 8 Mei 2026.

Dari jumlah keseluruhan pelanggar, sebanyak 20 orang melanggar Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sementara 2 orang lainnya terbukti melanggar Perda tentang Persampahan. Seluruh pelanggar tersebut kemudian langsung di arahkan  untuk menjalani sidang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Manado.

banner 325x300


  Pada Sidang yang di Gelar di MPP.  di Pimpin Oleh Hakim Pengadilan Negeri Manado , Para Pelanggar yang di sidangkan di Berikan sanksi pidana denda sesuai Putusan Hakim dengan besaran 200 ribu Rupiah hingga 300 ribu rupiah .
Denda yang diberikan oleh Putusan Hakim tersebut masih terbilang Ringan,karena melihat Kondisi sosial Ekonomi masyarakat terutama para pedagang, Namun bila mana Para pelanggar kedepannya di dapati kembali melakukan kesalahan yang sama atau kesalahan lain, maka denda yang diberikan akan jauh lebih besar dari denda yang sudah di terima sebelumnya.

Kepala Satpol PP Kota Manado, Novly Siwy, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini merupakan tindak lanjut dari amanat yang tertuang dalam Perda terkait ketertiban umum.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan pemberian sanksi yang tegas kepada para pelanggar.

“Pelaksanaan sidang di MPP ini adalah bagian dari upaya penegakan Perda di Kota Manado. Kegiatan Tipiring ini berlangsung sepanjang tahun dan akan terus dilakukan. Kami  setiap tahun  menyelesaikan kurang lebih sekitar 300 perkara setiap tahunnya, yang ditangani oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan jajaran Satpol PP,” ujar Novly.

Ia menambahkan, pelanggaran yang ditemukan dalam operasi kali ini antara lain penggunaan badan jalan dan trotoar untuk kepentingan usaha atau aktivitas lain, serta pembuangan sampah tidak pada tempatnya.
Jenis pelanggaran serupa juga sering terjadi di sejumlah wilayah lain, seperti Pal 2, Banjer, dan Komo.
  Selain itu, pelanggaran kerap ditemukan di jalan-jalan protokol, mulai dari kawasan Boulevard hingga sekitar Lapangan Koni, di mana banyak pedagang yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan.

Menurutnya, seluruh pelanggar yang disidangkan hari ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda yang berlaku.

Sebagai penutup, Novly menyampaikan himbauan kepada seluruh warga Kota Manado, maupun pendatang dan wisatawan yang berkunjung ke daerah ini. Ia mengajak semua pihak untuk turut menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mari kita bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Pemerintah Kota Manado. Bagi para pendatang atau pengunjung yang datang ke Manado, harap menyesuaikan diri dan mematuhi peraturan daerah yang ada di sini,” tegasnya.***

(Redaksi: Televisi Rakyat Indonesia / tevri-tv.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *