Banggai Laut, TEVRI-TV – Kamis (10-07-2025). Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Banggai Laut saat mewakili Bupati dalam kegiatan hari terakhir rangkaian Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2025 yang digelar di Kecamatan Banggai Tengah.
Sekda menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Bea Cukai, Badan Pendapatan Daerah, serta seluruh instansi dan peserta yang telah berpartisipasi selama empat hari pelaksanaan kegiatan sosialisasi di empat kecamatan berbeda.

“Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai, tetapi juga merupakan upaya edukatif dalam penanganan barang kena cukai ilegal,” ujar Sekda dalam sambutannya.
Sekda menjelaskan bahwa barang kena cukai merupakan barang yang dikonsumsi secara luas namun perlu diawasi peredarannya karena dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat. Oleh sebab itu, regulasi cukai harus dipahami tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh pelaku usaha dan masyarakat umum.
“Rokok ilegal, misalnya, bukan hanya tugas aparat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa cukai adalah instrumen fiskal negara yang tidak hanya berfungsi untuk mengendalikan konsumsi, tetapi juga berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Karena itu, peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas,” tambah Sekda.
Penutupan kegiatan ditandai dengan harapan bersama agar hasil dari sosialisasi tidak berhenti pada tataran informasi, tetapi menjadi aksi nyata dalam mendukung pengawasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Banggai Laut.
Selama empat hari, kegiatan ini telah dilaksanakan di empat kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Banggai, Banggai Utara, Banggai Tengah, dan Banggai Selatan. Setiap titik kegiatan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Luwuk dan pejabat dari Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Bidang dan Sekretaris Bidang Pendapatan Daerah.
Materi yang dibawakan mencakup pengenalan cukai, jenis-jenis pelanggaran yang umum terjadi, serta cara mengenali rokok ilegal. Salah satu pesan penting yang disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha sah.
Kegiatan ini juga diisi sesi simulasi, tanya jawab, serta dialog langsung antara narasumber dan peserta. Antusiasme warga terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi diskusi, terutama dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Pemerintah Daerah Banggai Laut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti sebagai sosialisasi seremonial, melainkan dilanjutkan dalam bentuk pengawasan partisipatif yang nyata di tengah masyarakat.
(FTT)
Sumber: PPID Utama Banggai Laut
Editor: Tim IKP Diskominfo Banggai Laut













