Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik- Terdakwa FK. DI TUNTUT BEBAS Oleh  JAKSA PENUNTUT UMUM  –  Citra Tangkudung & Partners ,Tim Advokat Dari Terdakwa  F.K OPTIMIS TERDAKWA BEBAS Karena  SEJATINYA FK TIDAK BERSALAH DAN HARUS DI BEBASKAN KARENA TERDAKWA FK ADALAH KORBAN

MANADO-SULUT,10 MARET 2026.tevri-tv.com

Sidang dugaan pencemaran nama baik atau I.T.E dengan terdakwa inisial f.k kembali di sidangkan di pengadilan negeri manado pada 10 MARET 2026 kemarin.

banner 325x300

Agenda sidang kali ini yaitu memasuki Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum,

Meski sempat tunda pembacaan tuntutan sebanyak 3 kali, namun pada sidang yang di gelar ini,memberikan kabar baik bagi terdakwa dan tim advokat terdakwam pasalnya Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan BEBAS kepada terdakwa F.K,seorang wanita yang di hadirkan di persidangan menjadi terdakwa .

Terpantau dalam ruang persidangan terdakwa f.k di dampingi Tim Advokat   yang terdiri dari Citra Tangkudung , Yudhea,SH dan Arman Manoppo,SH, .

Sementara itu sesuai informasi yang di peroleh di persidangan , Tim advokat dari terdakwa inisial f.k  sebelumnya pada sidang pembuktian pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa telah menyampaikan dan mengungkap sejumlah fakta fakta di persidangan yang pada intinya menegaskan bahwa klien mereka adalah korban bukan terdakwa dank lien mereka harus di bebaskan karena memang sejatinya FK  tidak bersalah, bahkan dirinya hanya narasumber yang di wawancarai oleh awak media, jadi pantaskah klien kami atau terdakwa ini di jadikan terdakwa dan di berikan hukuman? ITU TIDAK MUNGKIN, Karena sejatinya FK tidak bersalah dan besar harapan Tim advokat,terdakwa FK dan keluarga terdakwa agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan dan membebaskan terdakwa.

Dugaan perkara pencemaran nama baik ini sebelumnya diduga di laporkan karena di duga bermula ada informasi postingan  live di salah satu akun Media dengan ada dugaan informasi mengenai adanya dugaan penyekapan . sehingga akhirnya berujung dengan pelaporan dugaan pencemaran nama baik kepada terdakwa .

Sementara itu Tim advokat dan terdakwa mengapresiasi Tuntutan yang diberikan oleh JPU,yg telah memberikan tuntutan bebas terhadap terdakwa atau klien mereka.

meski demikian sidang berikutnya di jadwalkan pada tanggal 30 Maret 2026 dengan agenda Pembelaan dari Tim advokat .

Dari kota manado Sulawesi utara  .Marthen tan .tevri-tv.com melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *