Sidang Dugaan Tipikor Pertambangan HWR: Advokat Para Terdakwa tegaskan Ahli Pertama Dinilai Positif bagi Terdakwa, Pembela juga Sanggah Hasil Audit Investigasi Kerugian Negara.,Advokat ungkap Fakta .,Selain itu 2 Terdakwa selalu Bersikap Sopan & Jujur di Persidangan.

Breaking News : Televisi Rakyat indonesia.com

Manado, 27 Agustus 2026 — Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado pada hari ini, Kamis 27 Agustus 2026. Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Namun demikian salah 1 Ahli di mintai Pendapat melalui Online,sedangkan 1 lainnya secara langsung di Persidangan.

banner 325x300



2 orang Terdakwa selalu kooperatif dan bersikap sopan saat Hadir dan berada di Persidangan di dampingi Tim advokat.
  adapun Tim advokat hukum yang mendampingi para terdakwa dalam persidangan ini terdiri dari Advokat Mahaendra Sangian, S.H., Gelendy Lumingkewas, S.H., M.H., dan Julie Kimbal, S.H.
Dalam keterangan pers usai sidang, Advokat pembela terdakwa Gelendy Lumingkewas ,S.H.,M.H menyampaikan penilaian tim hukumnya terhadap keterangan kedua ahli yang dihadirkan jaksa.


Keterangan Ahli Pertama Dinilai Positif bagi Terdakwa

Menurut Advokat Gelendy, ahli pertama yang dihadirkan Jaksa memberikan keterangan secara daring, dan tim pembela menilai hal tersebut bersifat positif bagi pihak terdakwa.

“Keterangan yang diterangkan oleh ahli secara daring itu positif bagi kami. Ada satu hal yang didakwakan terkait kajian nilai atau hasil kajian , yang dulu bisa digunakan sebagai data awal. Dan ahli menyatakan hal itu memang bisa digunakan sebagai petunjuk,” ungkap Advokat Glen.

Lebih lanjut, ia menjelaskan keterangan ahli tersebut sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada, dan tidak memberatkan kliennya, yaitu terdakwa Brett.

“Kami melihat ahli telah menerangkan sesuai dengan apa yang ada dalam BAP. Keterangan yang diberikan tidak memberatkan klien kami, karena klien kami Pak Brett sudah melaksanakannya sesuai hal tersebut,” tambahnya.

Pembela Sanggah Hasil Audit Investigasi Kerugian Negara

Sementara itu, untuk ahli kedua yang berperan sebagai pelaksana audit investigasi kerugian keuangan negara, tim pembela menyampaikan adanya perbedaan pendapat.

“Kami memang ada perbedaan pendapat dengan ahli tersebut. Kami menilai keterangannya sebagai bagian dari investigasi kerugian keuangan negara belum dapat digunakan untuk menyatakan adanya kerugian negara, karena penetapan kerugian negara itu berada pada kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Advokat Glen.

Meski demikian, pihak pembela menyatakan tetap menghormati seluruh keterangan yang diberikan oleh ahli. Tim hukum juga menyatakan akan menggunakan haknya untuk menghadirkan ahli pembela guna memberikan penjelasan yang mengimbangi keterangan ahli yang telah disampaikan Jaksa.



“Kami menghormati segala keterangan yang diberikan ahli. Namun kami juga punya hak untuk nanti menanggapi keterangan tersebut dengan menghadirkan ahli guna mengimbangi keterangan yang sudah diberikan tadi,” pungkasnya.

Sidang Kembali akan di Gelar pada Jumat pagi ,tanggal 28 Agustus 2026,masih agenda pembuktian di Persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *