Sidang Pembelaan PDT. HEIN ARINA, TH.D. & Tim Kuasa Hukum Di Persidangan Dugaan Tipikor Dana Hibah GMIM

Manado-sulut, 24 November 2025 Tevri-tv.com . Sidang perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi kembali di Gelar dengan Agenda Sidang Pembacaan Nota Pembelaan dari PDT. HEIN ARINA, TH.D. & Tim Kuasa Hukum Di Persidangan Pengadilan Negeri manado yang di gelar senin 24 November 2025 , berikut ini adalah Informasi pembelaan Pribadi dari PDT. HEIN ARINA, TH.D.dan Tim kuasa Hukum .

Shalom, salam sejahtera untuk kita semua,

banner 325x300

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang Mulia Majelis Hakim,

Tim Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukum yang saya hormati,

Saudara-saudara yang hadir di ruang sidang ini, dan semua yang mengikuti persidangan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.

          Sebagai umat yang percaya, pertama dan yang utama marilah kita mengucap puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas anugerah  dan kemurahanNya, sehingga kita diberikan kesehatan untuk mengikuti jalannya persidangan ini hingga tahap pembacaan nota pembelaan dari saya pribadi  dan yang akan dilengkapi oleh Penasihat Hukum saya.

Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati,

Saudara-saudara yang saya kasihi,

Izinkan saya, PDT. HEIN ARINA, dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, menyampaikan pembelaan pribadi atas dakwaan yang didakwakan kepada saya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diperuntukkan bagi kegiatan dan pengembangan pelayanan GMIM.

Hari ini saya berdiri di hadapan Yang Mulia dan di hadapan semua yang mengikuti persidangan ini, bukan untuk mencari pembenaran, tetapi untuk menyampaikan kebenaran dari hati seorang Pendeta, yang selama puluhan tahun mengabdikan hidup bagi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dan Masyarakat pada umumnya.

Saya adalah Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, dan saat ini saya sedang menjalankan periode kepemimpinan yang kedua. Saya menerima amanat ini bukan karena kekuatan saya, tetapi karena kepercayaan jemaat yang telah melihat ketulusan pelayanan saya selama ini.

Saya paham, jabatan itu bukan kehormatan pribadi, melainkan tanggung jawab besar, yaitu tanggung jawab di hadapan Tuhan dan di hadapan jemaat.

Dan karena itu, saya berdiri di sini dengan hati yang bersih untuk

mengatakan:

SAYA TIDAK PERNAH SEDIKITPUN MENGGUNAKAN DANAH HIBAH ITU UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI, KELUARGA, ATAU SIAPAPUN.

Yang Mulia Majelis Hakim,
Saudara-saudara sekalian,

Dana hibah yang kami terima dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak pernah kami anggap sebagai uang kami, tetapi sebagai amanah dan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara, kepada gereja, dan kepada Tuhan.

Pemberian dana hibah terjadi di masa pandemi COVID 19, tetapi GMIM berhasil melewati masa sulit tersebut. Seluruh dana hibah tersebut telah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan gereja, pendidikan, pelayanan sosial, dan pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dana yang dituduhkan sebagai alat korupsi itu, sejatinya adalah benih berkat yang telah tumbuh menjadi pohon-pohon pelayanan. Dari dana itu, berdirilah Gedung Rektorat Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), yang dulu hanya berteduh di gedung tua yang nyaris roboh. Kini, ratusan bahkan ribuan mahasiswa belajar di sana, berdoa, berpikir, dan bermimpi tentang masa depan yang lebih baik.

Dari dana itu pula, tumbuh Kampus Fakultas Teologi, tempat calon-calon pendeta dipersiapkan dan ditempa untuk menjadi pelayan dan pemimpin. Dana itu mengalir menjadi beasiswa, bagi mahasiswa yang kurang mampu, supaya mereka bisa mendapatkan pendidikan yang layak.

Dana tersebut juga menjadi bantuan bagi para pendeta/guru agama dan para pendeta emeritus, dimana mereka telah mengabdikan hidupnya selama puluhan tahun melayani jemaat, namun kini hidup dengan keterbatasan di usia senja. Tidakkah pantas  jika  mereka  para pelayan Tuhan yang setia diberi sedikit penghargaan? Bukan dalam bentuk kemewahan, tetapi sebagai tanda kasih (diakonia) dan penghormatan atas pengabdian mereka.

Dana itu juga menjadi semangat bagi para Pemuda GMIM, yang terus digembleng agar tidak hanya rajin berdoa, tetapi juga bekerja bagi bangsa. Dan kini, dari dana yang sama, berdirilah Rumah Sakit GMIM, yang bertujuan memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum tanpa memandang latar belakang agama, dengan semangat pelayanan kemanusiaan.

Tempat kasih diwujudkan bukan lewat kata, tapi lewat tangan-tangan yang merawat luka dan menyelamatkan nyawa. Tempat di mana iman menjelma menjadi tindakan, dan pelayanan menjadi napas kemanusiaan.

Kemudian, dana tersebut juga dipergunakan untuk membangun gedung gereja, yang menjadi pusat ibadah, pendidikan rohani, dan kegiatan sosial kemasyarakatan dan kegiatan pemerintahan.

Yang Mulia Majelis Hakim,

saudara-saudara sekalian,

Tidak ada niat jahat di sana, tidak ada kepentingan pribadi, tidak ada yang kami sembunyikan. Semua kami lakukan dengan hati yang tulus dan niat untuk berbuat baik.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa dana hibah itu mengalir ke rekening pribadi saya.

Semua pengelolaan dilakukan secara kolektif melalui struktur gereja yang sah, Saya hanya menandatangani dokumen administratif sebagaimana lazimnya seorang pimpinan lembaga yang memiliki tanggungjawab moral atas jalannya pelayanan.

Saya adalah seorang pendeta, bukan seorang yang mengerti dan memahami tentang birokrasi. Saya belajar untuk melayani, bukan untuk memperkaya diri. Kalaupun ada kekurangan dalam laporan atau administrasi, itu bukan karena kesengajaan, tetapi karena keterbatasan pemahaman saya dalam hal teknis dan birokrasi.

Saya tidak mengejar kehormatan, saya hanya ingin melayani. Saya ingin memastikan bahwa gereja bukan hanya berdiri di atas tanah, tetapi berdiri di atas tindakan dan karya, ramah terhadap pendidikan, serta upaya-upaya kesehatan.

Saya tahu, setiap pelayanan pasti diuji, namun saya tak pernah menyangka ujian itu datang dalam bentuk tuduhan seberat ini.

Namun satu hal yang saya yakini dengan sepenuh hati: niat saya murni. Saya tidak mencari keuntungan, saya hanya ingin menggunakan pemberian negara ini untuk membawa manfaat bagi jemaat dan masyarakat.

Dalam ALKITAB tertulis:

“Hendaklah keadilan bergulung seperti air, dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir.” (Amos 5:24)

Ayat ini, memotivasi saya dalam langkah kepemimpinan saya, karena saya percaya, keadilan adalah milik semua manusia yang takut akan Tuhan, tanpa memandang agama, suku, atau latar belakang.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Saudara-saudara yang saya kasihi,

Dibalik senyum saya di ruang sidang ini, saya menyembunyikan luka yang dalam, saya membaca penghinaan, saya mendengar fitnahan dan juga melihat dan mendengar keluarga (istri saya dan anak-anak saya) turut dihina, direndahkan, dan dituduh sebagai keluarga pencuri.

Mereka menangis dan hanya diam karena kehilangan martabat yang kami jaga sepanjang hidup dan pelayanan saya dan istri selaku pendeta. Namun tidak dapat dipungkiri sebagai seorang suami/ayah/opa, kepala keluarga, Imam, saya merasa sakit yang lebih besar melihat orang yang saya  cintai dan kasihi dilukai karena sesuatu yang tidak benar.

Sampai hari ini, Senin 24 November 2025, saya sudah ditahan selama 222 hari lamanya. Selama saya berada di dalam penjara, sering anak-anak saya bertanya “apakah papa masih kuat dengan segala tuduhan ini?” dan cucu-cucu saya bertanya “kapan opa akan pulang rumah?” Terlebih salah satu cucu kami yang sudah biasanya selalu bertemu dengan saya setiap akhir pekan.

Yang sangat memiluhkan hati saya sebagai seorang pendeta adalah saya ditahan satu hari sebelum Jumat Agung, yang adalah peringatan hari kematian Tuhan Yesus Kristus yang dirayakan oleh umat Kristen di seluruh dunia. Saya sudah terjadwal untuk memimpin ibadah pada hari tersebut di gereja. Waktu itu saya bermohon bolehkah saya belum ditahan hari itu, dengan alasan untuk memimpin ibadah tersebut, namun permohonan saya tidak dikabulkan, sebab pada jam 3 sore, saya langsung ditahan di Rumah Tahanan POLDA Sulawesi Utara. Sesungguhnya sebagai seorang pendeta, saya sangat berberat hati meninggalkan tugas dan tanggung jawab pelayanan saya terhadap jemaat, karena itu merupakan panggilan Tuhan.

Selama di dalam penjara, ketika mendapat kunjungan, orang bertanya “apakah bapak pendeta kuat dengan penderitaan ini?” saya dengan jujur mengatakan bahwa “SAYA TIDAK KUAT, TETAPI KALAU SAYA KUAT, ITU KARENA TUHAN YANG MENGUATKAN SAYA.”

Karena dalam ALKITAB tertulis :

“Segala perkara dapat kutanggung di dalam Dia yang memberi kekuatan kepadaku”. (Filipi 4:13)

Tuduhan ini bukan hanya menghancurkan nama saya, tetapi juga mengguncang keluarga, dan jemaat yang memandang saya sebagai teladan.

Setiap malam saya bertanya dalam doa:

“Tuhan, apakah ini jalan salibku?”

Namun saya percaya, bahwa setiap salib memiliki ujung kebangkitan, dan setiap persidangan memiliki ujung keadilan.

Saya tahu perkara ini telah membuat banyak hati terluka. Ada jemaat yang menangis, ada keluarga yang merasa terpuruk, dan tidak sedikit jemaat dan masyarakat yang merasa sedih. Tetapi, disisi lain, saya merasa terhibur ketika ada yang menyatakan: “PAK PENDETA KWA NDA BERSALAH. PAK PENDETA NDA PAKE DOI HIBAH. BASABAR JO PENDETA. TUHAN PASTI TOLONG.”

Hari ini, di ruang sidang yang terbuka untuk umum ini, saya ingin berkata dengan jujur: SAYA TIDAK BERSALAH.

Saya tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Saya tidak pernah mengambil yang bukan hak saya. Semua yang saya lakukan adalah bagian dari panggilan pelayanan. Saya hanya ingin menolong, membangun, dan memberkati.

Kepada jemaat yang mungkin meragukan saya, kepada masyarakat yang mungkin salah paham, saya hanya bisa berkata: TUHAN TAU ISI HATI SAYA. Dan saya percaya, Yang Mulia Majelis Hakim pun akan menilai dengan hati nurani yang jernih.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Saya disini meminta belas kasihan, tetapi juga untuk memohon keadilan yang jujur dan berlandaskan kebenaran.

Saya mohon kepada Yang Mulia untuk melihat perkara ini dengan hati yang adil, bahwa tidak ada unsur memperkaya diri, tidak ada kerugian negara, dan tidak ada niat jahat dalam tindakan saya.

Yang ada hanyalah tanggung jawab moral dan iman seorang pelayan Tuhan yang berusaha menggunakan kepercayaan itu dengan sebaik-baiknya.

Yang Mulia Majelis Hakim,
Saudara-saudara sekalian,

Sejak pertama kali saya menerima panggilan menjadi pendeta, saya sudah menyerahkan seluruh hidup saya untuk melayani. Karena itu, saya punya iman dan tanggung jawab untuk terus berbuat baik.

Saya lahir di sebuah kampung kecil, jauh dari kota. Ayah dan ibu saya bukan orang berpendidikan tinggi, tetapi mereka memiliki pendidikan kehidupan yang jauh lebih berharga, yaitu: kejujuran, kerja keras, dan takut akan Tuhan.

Ayah saya dulunya adalah seorang Hukum Tua di desa dan guru jemaat di jemaat di desa kami. Ayah saya adalah pekerja keras dengan tangan kasar yang tidak pernah berhenti berjuang demi anak-anaknya yang berjumlah 11 (sebelas) orang. Ayah saya meninggal pada usia 53 (lima puluh tiga) tahun, usia dimana beliau masih sangat dibutuhkan keluarga.

 Pada masa itu, kepergian ayah saya membuat anak-anak hampir putus asa untuk melanjutkan studi. Waktu itu saya masih di Sekolah Menengah Pertama. Tapi ibu saya selalu mengingatkan pesan ayah saya bahwa “PENDIDIKAN ITU ADALAH MODAL HIDUP YANG TIDAK DAPAT DICURI OLEH SIAPAPUN, SEKALIPUN BERTANI ADALAH CUKUP UNTUK MENGHIDUPI KELUARGA.” Ibu saya yang adalah seorang perempuan sederhana, selalu mengajarkan saya untuk berbuat baik meski tidak dilihat siapa pun.

Pesan orang tua saya terus terngiang dalam hati saya:

“Jangan pernah mengambil apa yang bukan milikmu.
Lebih baik lapar dalam kejujuran,
daripada kenyang dari hasil yang bukan hakmu.”

Pesan itulah yang saya bawa hingga hari ini, menjadi kompas moral dalam setiap keputusan dan langkah pelayanan saya.

Ada pengorbanan besar yang harus saya lalui untuk mengenyam pendidikan, yaitu saya harus berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan pendidikan di desa yang lain. Tetapi hal ini tidak memudarkan niat saya untuk mendapatkan pendidikan tersebut. Pada akhirnya saya mendapatkan beasiswa untuk bisa kuliah di Fakultas Teologi dan diteguhkan sebagai seorang Pendeta.

Saya melayani di GMIM selama 36 (tiga puluh enam) tahun di berbagai jemaat dan lembaga, juga sebagai Wakil BPMS GMIM dan Ketua BPMS GMIM sampai periode yang kedua ini. Tentunya dalam pelayanan, saya melihat bahwa ada berbagai kebutuhan pelayanan yang memerlukan bantuan yang memadai termasuk melalui bantuan dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang digunakan untuk kepentingan GMIM dan masyarakat, baik yang berada di Tanah Minahasa maupun di luar Tanah Minahasa.

GMIM memiliki jumlah  kepala keluarga sebanyak 224.694 KK, jumlah jiwa sebanyak 827.418 Jiwa, jumlah wilayah sebanyak 149 wilayah, jumlah gereja (jemaat) GMIM di Tanah Minahasa sebanyak 1055 jemaat dan di luar Tanah Minahasa termasuk di luar negeri sebanyak 27 jemaat.

Kini, ketika saya berdiri di ruang sidang ini, saya tahu, Tuhan sedang menguji saya, tetapi saya juga percaya, Tuhan bekerja melalui hati nurani Yang Mulia Majelis Hakim. Saya percaya, Majelis Hakim akan melihat bahwa apa yang saya lakukan bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari pengabdian.

Dalam ALKITAB tertulis:

“Berbahagialah orang yang lapar dan haus akan kebenaran, karena mereka akan dipuaskan.” (Matius 5:6)

Saya percaya, keadilan itu akan datang. Bukan karena saya pandai berbicara, tetapi karena kebenaran tidak bisa dipadamkan oleh tuduhan.

Yang Mulia Majelis Hakim,

Saudara-saudara yang saya kasihi,

Saya yakin dan percaya keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga membebaskan yang benar.

Karena itu saya memohon kepada Majelis Hakim kiranya dapat:

MEMBERIKAN KEPUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA TERHADAP SAYA.

Saya menutup pembelaan ini dengan doa :

“Kiranya palu keadilan yang akan diketukkan nanti,
tidak memukul jatuh manusia yang jujur,
tetapi memecahkan rantai salah paham,
agar kebenaran kembali berdiri tegak di hadapan cahaya Tuhan.”

Demikian pledoi ini saya sampaikan dengan sepenuh hati, dengan keyakinan bahwa kebenaran dan keadilan akan ditegakkan oleh Majelis Hakim yang mulia.

Terima kasih, Yang Mulia.
Tuhan kiranya menuntun langkah dan hati Yang Mulia Majelis Hakim, dan memberkati kita sekalian. Amin.

Hormat saya,
PDT. HEIN ARINA.

Sementara itu usai Pembacaan dari pembelaan pribadi PDT. HEIN ARINA, TH.D dilanjutkan dengan Pembacaan Nota pembelaan dari Tim kuasa Hukum .berikut ini keterangan kesimpulan dan Pembelaan Tim Kuasa Hukum PDT. HEIN ARINA, TH.D ,:

VI. PERTIMBANGAN KEADILAN DAN FILOSOFIS

Bahwa hukum pidana tidak pernah berdiri semata-mata pada teks dan formalitas, tetapi pada keadilan yang hidup dalam hati nurani. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Yang Mulia perlu melihat bahwa apa yang dipersoalkan JPU pada hakikatnya adalah kekurangan administratif, sehingga penerapan hukum pidana sebagai ultimum remedium tidak hanya tidak tepat, tetapi berpotensi mencederai makna hukum itu sendiri. Hukum pidana seharusnya menghukum niat jahat, penyalahgunaan, dan upaya memperkaya diri, sementara fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya kerugian negara, tidak adanya keuntungan pribadi, dan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Terdakwa. Karenanya, menjatuhkan pidana dalam kondisi seperti ini tidak selaras dengan asas proporsionalitas maupun rasa keadilan.

Bahwa secara substantif, seluruh kegiatan hibah yang dipersoalkan JPU justru telah terlaksana dan menghadirkan manfaat bagi pelayanan gereja dan masyarakat. Maka keadilan substantif harus lebih diutamakan daripada keadilan formal yang hanya mempersoalkan kekurangan dokumen. Keadilan tidak boleh berhenti pada bentuk; ia harus melihat esensi—bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, kegiatan berjalan, dan tidak ada kepentingan pribadi yang dipenuhi. Hukum harus memandang hati dan maksud dari perbuatan, bukan hanya kulit administratifnya.

Bahwa dampak perkara ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi menyentuh kehidupan manusia secara utuh. Terdakwa adalah seorang pemimpin rohani, pelayan gereja, dan sosok yang selama puluhan tahun menyerahkan hidupnya untuk pelayanan dan pengabdian. Jalan hidup seperti itu bukan hanya profesi; melainkan panggilan, dedikasi, dan ibadah. Perkara ini telah membawa luka, tekanan, dan beban moral bagi Terdakwa dan keluarganya, yang sesungguhnya tidak layak mereka pikul ketika tidak ada niat jahat ataupun keuntungan pribadi yang terbukti.

Bahwa dalam tradisi hukum maupun dalam nilai-nilai spiritual, keadilan sejati tidak lahir dari menghukum orang yang tidak bersalah. Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, dan membebaskan mereka yang tidak layak dipersalahkan. Seorang pemimpin rohani yang selama hidupnya mengabdi untuk membangun gereja, melayani umat, menguatkan keluarga, dan menjadi terang bagi banyak orang tidak layak dikorbankan atas dasar kesalahan administratif yang bahkan tidak dilakukan olehnya

Dengan demikian, asas ultimum remedium, asas proporsionalitas, keadilan substantif, serta pertimbangan kemanusiaan dan spiritualitas semuanya bermuara pada satu kesimpulan: bahwa memidana Terdakwa dalam perkara ini adalah tindakan yang tidak selaras dengan keadilan, hukum, maupun nurani. Pertimbangan keadilan dan moralitas hukum menguatkan bahwa Terdakwa layak untuk dibebaskan dari segala tuntutan.

VII. HAL–HAL YANG MENGUNTUNGKAN TERDAKWA

Yang Mulia Majelis Hakim,

Terdakwa sepanjang hidupnya tidak pernah dihukum, memiliki rekam jejak bersih, dan dikenal sebagai pribadi yang bertanggung jawab bagi keluarga dan jemaat. Sebagai pendeta dan pemimpin gereja, Terdakwa telah mengabdikan hidupnya untuk pelayanan, bukan untuk keuntungan pribadi. Banyak saksi menegaskan integritas dan ketulusannya selama memimpin gereja dan melayani masyarakat.

Perkara ini telah membawa beban besar bagi Terdakwa dan keluarganya, meski faktanya tidak ada kerugian negara, tidak ada keuntungan pribadi, dan tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang terbukti. Karena itu, pertimbangan kemanusiaan, moralitas, dan pelayanan Terdakwa layak dijadikan alasan meringankan dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

VIII. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

Yang Mulia Majelis Hakim,

Bahwa Jaksa Penuntut Umum sendiri secara eksplisit telah menyatakan bahwa Pasal 2 UU TIPIKOR tidak terbukti dalam perkara ini. Dengan demikian, sejak awal unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan kerugian negara berdasarkan pasal primair telah gugur. Hal ini merupakan pengakuan langsung bahwa tidak terdapat tindak pidana korupsi.

Bahwa setelah seluruh proses pemeriksaan, alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, dan fakta persidangan yang objektif, terbukti pula bahwa unsur Pasal 3 UU TIPIKOR dan Pasal 55 KUHP TIDAK TERPENUHI terhadap diri Terdakwa. Tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada perintah, tidak ada permufakatan jahat, tidak ada intervensi, tidak ada penguasaan dana, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada hubungan kausal, dan tidak ada kerugian negara.

Dengan demikian, dua lapis unsur utama dalam dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3, serta penyertaan Pasal 55 seluruhnya runtuh, baik secara formil maupun materil. Tidak ada dasar yuridis untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dan tuntutan JPU kehilangan landasan hukum menurut Pasal 183 KUHAP.

Oleh karena itu, dengan tegas dan berdasarkan hukum, Penasihat Hukum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk:

  1. Menyatakan Pdt. Hein Arina Th.D., tidak terbukti secara sah melakukan dan meyakinkan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana
    1. Menyatakan bahwa Terdakwa Pdt. Hein Arina Th.D., dari dakwaan Primair BEBAS (vrijspraak) Sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP, karena Pasal 2 telah dinyatakan tidak terbukti oleh JPU sendiri dalam tuntutan.
    1. Menyatakan bahwa Terdakwa Pdt. Hein Arina Th.D.,  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dari dakwaan Subsidiar, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Undang-undang jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang undang republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
    1. Menyatakan bahwa Terdakwa Pdt. Hein Arina Th.D., dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak), atau Menyatakan bahwa Terdakwa  Pdt. Hein Arina Th.D., bahwa perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana (Onslag van alle Rechtsvervolging) karena fakta yang dipersoalkan JPU bukan tindak pidana, melainkan administrasi pelaksana, sehingga tidak memenuhi elemen delik korupsi.
    1. Mengembalikan hak hak Terdakwa  Pdt. Hein Arina Th.D., dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya dimasyarakat.
    1. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Akhirnya, sebelum kami menutup nota pembelaan (pleidoi) ini, perkenankanlah kami mengutip adagium hukum yang selalu kita dengar bersama, yakni asas in dubio pro reo, maupun Pasal 183 KUHAP, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

IX. PENUTUP

Yang Mulia Majelis Hakim,

Jika Yang Muliaberpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (asasi) Terdakwa sebagai manusia.

Akhirnya kami serahkan nasib Terdakwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Kami berharap, semoga Yang Mulia dapat memberikan putusan berdasarkan ke Tuhan Yang Maha Esa.

Rasa terima kasih kami ucapkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah dengan niat baik memperhatikan pleidoi ini. Semoga Tuhan memberikan rahmatNya kepada kita semua. Amin.

Sidang agenda pembacaan pembelaan berjalan aman dan lancar .

Marten tevri-tv.com melaporkan dari Manado-sulawesi Utara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *