MANADO-SULUT,tevri-tv.com .
Kamis 16 April 2026 – Persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kembali mengalami penundaan. Pada sidang yang digelar Kamis (16/04/2026) ini, agenda yang seharusnya dilaksanakan adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun untuk kedua kalinya hal tersebut tidak dapat terlaksana.Pada minggu sebelumnya Jpu hadir.,namun belum dibacakan tuntutan,dan pada Hari ini Sidanh tuntutan ditunda,karena pihak JPU tidak hadir.
Tim Advokat terdakwa menyoroti dan menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Pasalnya, waktu persiapan sudah diberikan cukup panjang oleh Majelis Hakim, yaitu sekitar dua minggu sebelum jadwal sidang ini ditetapkan.

Ketidakhadiran Menjadi Pola Berulang
Dalam perkara nomor 327 Pidana Biasa yang menjerat empat orang terdakwa ini, penundaan bukanlah hal baru. Noch Sambouw, selaku kuasa hukum terdakwa, memaparkan bahwa permasalahan keterlambatan dan ketidakhadiran sudah terjadi sejak tahap pemeriksaan saksi.
“Sampai pembukaan sidang tadi, Majelis Hakim maupun kami belum menerima kabar apapun mengenai alasan ketidakhadiran dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara maupun Kejaksaan Negeri Minahasa. Padahal, perkara ini sudah berjalan sejak tahun kemarin dan kami sudah menyampaikan keberatan,” ujar Noch Sambouw kepada awak media di lingkungan PN Manado.
Menurutnya, sejak proses pemanggilan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, sudah terjadi penundaan berulang kali. Bahkan, ada saksi yang dipanggil hingga tujuh kali namun tidak pernah hadir, sehingga keterangannya harus dibacakan. Lebih jauh, tim hukum juga menduga keterangan saksi tersebut mengandung unsur pemalsuan dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Perbandingan Proses Hukum dan Tingkat Disiplin
Noch juga menyinggung pengalaman tim hukum saat bersidang di Pengadilan Negeri Ternate pada hari Rabu sebelumnya. Ia menegaskan pernyataannya bukan bermaksud membeda-bedakan wilayah, namun ingin menyoroti aspek disiplin dan efisiensi waktu.
“Di PN Ternate, disiplin dan efisiensi waktu sangat diterapkan. Jika kesempatan untuk mengajukan bukti atau saksi sudah diberikan dua kali dan waktunya habis, maka kesempatan itu dianggap lewat. Hal ini berbeda dengan apa yang terjadi di PN Manado, di mana toleransi yang diberikan masih terbilang tinggi perihal kesempatan waktu yang diberikan. Kali ini pun, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan waktu satu minggu lagi,” jelasnya.
Merespons hal ini, Majelis Hakim dalam sidang tadi juga telah menetapkan akan membuat surat pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait ketidakhadiran JPU untuk kedua kalinya ini.
Peringatan Keras: Tuntutan Harus Sesuai Fakta
Tim Advokat juga menyoroti kondisi para terdakwa yang sudah berusia lanjut. Perkara ini berlarut-larut tentu menjadi beban tersendiri mengingat klien mereka menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960-an, namun baru dilaporkan pada tahun 2024 dengan dasar (PPJB).
Dalam tuduhan, disebutkan para terdakwa baru menguasai atau menyerobot tanah tersebut pada tahun 2017. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pohon kelapa yang sudah ditanam sejak 45 tahun lalu. Terkait PPJB yang dijadikan dasar laporan, tim hukum juga sudah melaporkannya sebagai dokumen dugaan palsu dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan di kepolisian.
Sebelumnya, pada agenda penyampaian argumen penutup (closing argument), tim hukum sudah memberikan peringatan keras kepada JPU agar menyusun tuntutan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami mengingatkan, jika tuntutan yang dibuat menyimpang, hanya berdasarkan rekayasa atau rekaan semata, kami tidak segan-segan akan melaporkan bahkan menuntut secara pidana. Berdasarkan Pasal 68 KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, jika JPU melakukan kesalahan yang merugikan terdakwa, maka kami berhak mengajukan tuntutan balik atau melapor ke Jamwas maupun Kejaksaan Agung,” tegas Noch Sambouw.
Kini, seluruh pihak menantikan jadwal sidang minggu depan pada Hari kamis dengan harapan Jaksa Penuntut Umum hadir dan tuntutan yang disusun benar-benar berlandaskan hukum dan kebenaran.***
Dari Kota Manado-Sulawesi utara Tevri-tv.com melaporkan.//













