SILPA APBDes LIPULALONGO DIPERSOALKAN, Pj KADES: DANA TAK ADA DI KAS DESA

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (05/10/2026). Sejumlah masyarakat Desa Lipulalongo, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut, mempertanyakan informasi mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBDes tahun anggaran 2024 yang disebut masih berkaitan dengan kegiatan pembangunan rabat jalan di Dusun IV.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian media setelah muncul informasi bahwa anggaran Silpa APBDes 2024 diduga kembali tercantum dalam APBDes tahun berikutnya, yakni 2025 hingga 2026, dengan nilai yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta dan disebut berkaitan dengan kegiatan yang sama.

banner 325x300

Informasi tersebut masih berupa keterangan dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Karena itu, media melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Lipulalongo untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.

Pada saat APBDes 2024 tersebut berjalan, Desa Lipulalongo masih dipimpin Kepala Desa Nuslam Sabina. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, Nuslam Sabina kemudian mengundurkan diri setelah kurang lebih satu tahun menjabat.

Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Nuslam Sabina melalui sambungan telepon seluler terkait penggunaan maupun keberadaan Silpa APBDes 2024. Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh respons.

Pj Kades: Dana Silpa Tidak Ada di Kas Desa

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Lipulalongo, Jan Sarianto Lentah, yang menjabat sejak Januari 2025 hingga saat ini, memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

Menurut Jan, pihak pemerintah desa telah melakukan pengecekan terhadap informasi mengenai Silpa APBDes 2024 tersebut. Namun, hasil pengecekan yang dilakukan pemerintah desa, menurut dia, tidak menemukan adanya dana dimaksud di kas desa.

“Memang sudah dilakukan pengecekan, tetapi uangnya tidak ada di kas desa,” demikian keterangan Jan saat dikonfirmasi media.

Jan juga menjelaskan bahwa tidak terdapat realisasi atas anggaran yang disebut sebagai Silpa tersebut untuk pelaksanaan kegiatan rabat jalan pada dua tahun anggaran berikutnya.

Ia menyebut nilai Silpa yang menjadi persoalan tersebut berada di kisaran Rp90 juta lebih.

Dengan demikian, menurut keterangan Pj. Kepala Desa Lipulalongo, tidak ada pelaksanaan fisik maupun penggunaan dana Silpa sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat tersebut.

Masih Menyisakan Pertanyaan

Klarifikasi pemerintah desa tersebut sekaligus membuka pertanyaan penting mengenai posisi administrasi dan keuangan Silpa APBDes 2024.

Jika dana tersebut tercatat sebagai Silpa dan kemudian muncul kembali dalam dokumen penganggaran tahun berikutnya, maka perlu dipastikan di mana posisi dana tersebut secara administratif dan keuangan, apakah benar telah masuk ke rekening kas desa, bagaimana pencatatannya dalam APBDes, serta apa dasar penganggaran kembali kegiatan rabat jalan yang disebut berkaitan dengan Silpa tersebut.

Sebaliknya, apabila dana tersebut memang tidak berada di kas desa, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pencatatan Silpa, sumber angka yang tercantum dalam dokumen APBDes, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Hal ini penting karena Silpa bukan sekadar angka dalam dokumen APBDes. Keberadaan dan penggunaannya harus dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, penganggaran, pencatatan keuangan, hingga pertanggungjawaban pemerintah desa.

Media masih membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk mantan Kepala Desa Lipulalongo Nuslam Sabina, pemerintah desa, BPD, maupun pihak berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan dan data pendukung agar persoalan ini dapat diketahui secara terang.

Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kroscek dan keberimbangan informasi publik, sekaligus untuk menghindari kesimpulan sepihak atas informasi mengenai Silpa APBDes Desa Lipulalongo tahun 2024.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *