TAGIHAN AIR PDAM LABOBO DIPERTANYAKAN, STATUS PELUNASAN & BUKTI ADMINISTRASI BELUM JELAS

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (05/10/2026).

Persoalan tagihan air di PDAM Unit Labobo, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut, masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Hingga kini, sejumlah pelanggan mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status akhir tagihan yang sebelumnya dipersoalkan, termasuk apakah kewajiban tersebut telah diselesaikan secara administratif atau masih tercatat sebagai tunggakan.

banner 325x300

Kekhawatiran masyarakat berpusat pada satu hal: jangan sampai tagihan yang dianggap telah selesai justru kembali muncul pada kemudian hari tanpa penjelasan dan dasar administrasi yang terang.

Masyarakat pun meminta PDAM memberikan penjelasan resmi disertai bukti yang dapat diverifikasi. Sebab, persoalan tagihan pelanggan semestinya dapat ditelusuri melalui catatan rekening, bukti pembayaran, buku kas, serta dokumen administrasi yang relevan.

“Jangan sampai di kemudian hari tagihan itu muncul lagi. Sampai sekarang masyarakat masih bertanya, apakah persoalan tersebut sudah selesai atau belum. Kalau memang sudah selesai, seharusnya ada kejelasan dan bukti yang bisa diperlihatkan,” demikian keresahan yang disampaikan masyarakat.

Bukti Pembayaran dan Pembukuan PDAM Perlu Dicocokkan

Sejumlah pelanggan mengaku memiliki rekening maupun bukti pembayaran tagihan air pada periode yang dipersoalkan. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk memastikan apakah seluruh transaksi tersebut telah dicatat secara benar dalam administrasi PDAM.

Masyarakat meminta agar persoalan ini tidak hanya dijawab melalui pernyataan lisan. Diperlukan pencocokan data antara bukti pembayaran pelanggan dan catatan resmi PDAM agar status setiap tagihan dapat dipastikan.

Apabila pelanggan telah melakukan pembayaran, PDAM perlu menjelaskan apakah transaksi tersebut telah masuk dalam pembukuan. Sebaliknya, apabila masih terdapat tunggakan, pihak pengelola perlu menunjukkan dasar tagihan, periode pemakaian, nominal kewajiban, serta identitas pelanggan yang bersangkutan melalui mekanisme klarifikasi yang tetap melindungi data pribadi.

Langkah tersebut penting untuk membedakan apakah persoalan yang muncul berkaitan dengan tunggakan yang memang belum dibayar, keterlambatan pencatatan, ketidaksesuaian data, atau persoalan administrasi lainnya.

Tanpa pemeriksaan dokumen, penyebab persoalan tidak dapat dipastikan. Karena itu, transparansi dan ketepatan pencatatan menjadi kunci penyelesaian.

Nama Imran Supu Disebut, Klarifikasi Masih Diperlukan

Dalam persoalan ini, nama Imran Supu turut disebut masyarakat karena pada periode yang dipersoalkan ia disebut menjabat sebagai Kepala PDAM Unit Labobo. Ia kemudian dikenal sebagai Calon 01.

Namun, penyebutan nama tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan ataupun tanggung jawab pribadi. Kedudukan, masa jabatan, kewenangan, serta keterkaitannya dengan pencatatan tagihan perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan resmi.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, media telah berupaya meminta keterangan kepada Imran Supu. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi secara langsung kepada media.

Media juga telah melakukan koordinasi dengan PDAM Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut. Akan tetapi, Plt. Direktur PDAM Paisu Moute, Saumuddin Samatan, belum memberikan keterangan mengenai status tagihan yang dipersoalkan masyarakat di Unit Labobo hingga naskah ini disusun.

Dengan demikian, sejumlah hal penting masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Sejumlah Pertanyaan Publik Menunggu Jawaban

Untuk memastikan duduk persoalan, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan oleh pengelola PDAM.

Pertama, apakah tagihan yang dipersoalkan masih tercatat sebagai kewajiban pelanggan dalam sistem administrasi PDAM?

Kedua, berapa jumlah pelanggan dan total nominal tagihan yang menjadi persoalan, serta berasal dari periode pemakaian kapan?

Ketiga, apakah bukti pembayaran yang dimiliki pelanggan telah dicocokkan dengan rekening dan pembukuan resmi PDAM?

Keempat, apabila persoalan tersebut pernah diselesaikan, apakah tersedia berita acara, bukti rekonsiliasi, atau dokumen resmi lain yang menerangkan hasil penyelesaiannya?

Kelima, apabila masih terdapat selisih pencatatan, siapa pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan dan bagaimana mekanisme koreksi administrasinya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian. Pada saat yang sama, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan memberi kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menjelaskan berdasarkan dokumen yang tersedia.

Transparansi Menjadi Kunci Penyelesaian

Bagi pelanggan, persoalan tagihan air bukan semata-mata menyangkut nominal uang. Di dalamnya terdapat kepastian kewajiban, hak pelanggan untuk memperoleh informasi yang benar, serta tanggung jawab pengelola dalam menjaga akurasi administrasi pelayanan publik.

Masyarakat berharap PDAM Paisu Moute bersama Unit Labobo membuka ruang klarifikasi dengan mempertemukan data administrasi yang relevan dan bukti pembayaran pelanggan. Hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara tertulis agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di kemudian hari.

Penyelesaian yang terbuka bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan setiap tagihan memiliki dasar yang jelas dan setiap pembayaran tercatat sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan, status akhir tagihan air yang dipersoalkan masyarakat di PDAM Unit Labobo masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

Publik kini menanti kepastian: apakah tagihan tersebut masih menjadi kewajiban pelanggan, telah diselesaikan, atau terdapat ketidaksesuaian administrasi yang perlu diluruskan?

Jawaban atas persoalan ini semestinya tidak berhenti pada penjelasan lisan. Data, bukti pembayaran, dan dokumen administrasi menjadi dasar penting untuk mengakhiri polemik sekaligus mencegah persoalan serupa terulang.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *