MANADO-SULUT, Rabu 11 Maret 2026 – tevri-tv.com, Kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 Pada Bawaslu Tomohon dengan anggaran Senilai 8 Miliar Yang Bersumber Dari Apbd 2023 dan Apbd Tomohon 2024 kini Memasuki Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu 11 Maret 2026 .
Terdakwa,merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu ,Bawaslu tomohon ,inisial VG/Vera hadir di Persidangan di dampingi tim advokat.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara lebih ringan dari tuntutan JPU.
Pada Amar Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis, Erni Gumolili,S.H.,M.H. dengan hakim Anggota Felix Wuisan,S.H.,M.H. dan Munsen Bona Pakpahan, S.H., Majelis Hakim Memberikan Vonis kepada Terdakwa Vera Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Primer Penuntut umum namun Terbukti Bersalah Melakukan Korupsi Bersama-Sama Sebagaimana Dakwaan Subsidair.
Marthen Lendo S.H ,. Ketua Tim Advokat menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya, lebih rendah dari tuntutan JPU, baik Pidana denda dan pidana dalam Uang Pengganti (UP),sehingga tetap Tim advokat menghormati Putusan Majelis Hakim Tersebut. ”tegasnya
Pada Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Memvonis terdakwa VG dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun , Denda 50 Juta Subsider 50 Hari serta Uang Pengganti 440 Juta 565 Ribu 654 Rupiah dengan ketentuan apabila tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 10 Bulan.
sementara itu Pidana Penjara Yang Diberikan Dikurangi Penahanan Yang Sudah Dijalani oleh terdakwa.
Tim Advokat dari terdakwa VG yaitu ,Marthen Markos Lendo,S.H—Rafel Milton Biloro,S.H—Elsye Ribka Behuku,S.H—Niczem Alfa Wengen,S.H. dan Riske Juliana Kalalo ,S.H.

“Klien kami atau terdakwa dijatuhi putusan pidana Penjara selama 3 tahun, ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, pidana 6,6 tahun penjara. Pidana denda yang dikenai Rp.50 juta, sebagaimana dalam ketentuan dalam jangka waktu enam bulan, jika tidak diganti pidana penjara 50 hari, serta pidana Uang Pengganti sejumlah Rp.440 juta rupiah apabila tidak dikembalikan, sebagaimana ketentuan , di pidana selama 10 bulan,” Ujar Marthen Lendo,S.H selaku Ketua Tim Advokat dari terdakwa Vera .
Menanggapi putusan yang diberikan terhadap terdakwa VG, Tim Advokat dan terdakwa menanggapi Putusan tersebut dengan sikap pikir pikir selama 7 hari ,begitupula dengan tanggapan JPU masih pikir pikir .
Dari Kota Manado Sulawesi Utara,Mareyke tevri-tv.com Melaporkan.













