Tim Advokat Mohon pengajuan  Pembantaran Mengingat Kondisi kesehatan Klien I.M keadaan Sakit – I.M Terdakwa dugaan Pidana  di lakukan Penahanan Rutan sesuai Penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang dibacakan pada tanggal 21 Januari 2026

MANADO-SULUT,21 januari 2026.tevri-tv.com . Sidang dugaan pidana kdrt dengan terdakwa I.M kembali di gelar persidangannya pada Hari Rabu 21 Januari 2026 .

Agenda sidang kali ini yaitu Pembacaan penetapan Penahanan kembali terhadap terdakwa I.M.

banner 325x300

Sementara itu sebelum Pembacaan penetapan penahanan dari majelis hakim terhadap terdakwa. ,Majelis Hakim kembali menanyakan kepada terdakwa untuk proses perdamaian  atau Langkah Restorative justice . Karena sesuai keterangan Majelis Hakim di persidangan bahwa majelis hakim juga  berupaya ,berusaha untuk Mendamaikan kedua pihak , antara terdakwa dan mantan istrinya tersebut yang juga saat itu hadir di ruang sidang .

Diskusi dan Tanya jawab kembali di lakukan di ruang sidang antara majelis hakim dan terdakwa , namun langkah perdamaian belum menemukan jawaban pasti . Meski demikian pada Hari senin masih diberikan ruang kesempatan untuk RJ, dan di tunggu sikap dari terdakwa untuk seperti apa nantinya .

Meski demikian, Majelis Hakim pada sidang Rabu kemarin tetap membacakan Penetapan Penahanan terhadap terdakwa I.M

Sementara itu secara garis besar Penetapan penahanan yang dibacakan Majelis Hakim pengadilan negeri manado yaitu  sebagai berikut, Majelis Hakim Mengeluarkan Perintah Penetapan Penahanan Terhadap Terdakwa Di Rutan Manado Sejak Tanggal 21 Januari Sampai tanggal 15 Februari 2026 . Memerintahkan Agar Segera Penetapan  Ini Di Sampaikan Kepada   Pihak Keluarga terdakwa. 

Pada intinya  Majelis Hakim Mencoba Mendamaiakan kedua pihak antara terdakwa dan pelapor yaitu mantan istrinya, Namun Belum Mendapatkan Titik Temu Dari dua Pihak.,

Kesempatan lagi diberikan oleh terdakwa Di Saat Majelis hendak memBacakan Penetapan Penahanan, Majelis Hakim Masih Memberikan Kesempatandan kembali bertanya kepada terdakwa. Namun belum ada jawaban pasti untuk langkah Perdamaian tersebut. Sehingga  pada hari itu Majelis Hakim tetap membacakan penetapan Penahanan bagi terdakwa .

Usai Pembacaan Penetapan Penahanan Dari Majelis Hakim , Tim Advokat Menyampaikan Kondisi Terdakwa Masih Dalam Proses pemeriksaan kesehatan dimana terdakwa masih dalam kondisi sakit.  Dan akan ada pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap terdakwa . Sehingga Tim Advokat memohon  kepada majelis hakim untuk Pengajuan  Pembantaran .

Sementara itu harapan besar dari Tim advokat agar terdakwa atau klien mereka bisa di berikan atau mendapatkan keadilan dan bebas dari tuntutan hukum , serta dapat diperhatikan kondisi kesehatan terdakwa selama proses hukum di persidangan .

Terpantau terdakwa tetap kooperatif dan beretikad baik dengan menghadiri persidangan ,meskipun dalam kondisi sakit.

Tim advokat dari terdakwa  I.M juga menyampaikan bahwa Penetapan penahanan terhadap terdakwa itu sudah menjadi kewenangan Majelis  Hakim . Selain itu juga Tim Advokat menghargai dan mengapresiasi langkah upaya dari Majelis hakim untuk mendamaiakan terdakwa dan mantan istrinya atau pelapor. Namun kembali lagi menurut tim advokat bahwa pihaknya tetap memberikan masukan kepada klien,atau terdakwa ,dan tim advokat tetap mengikuti seperti apa kemauan atau keputusan yang akan di ambil dari kliennya, apakah akan bersedia RJ atau tidak ,akan dilihat kedepan seperti apa .

Sidang berjalan aman dan nanti akan dilanjutkan pada pekan depan.***

Dari Kota Manado- Sulawesi utara , Tevri-tv.com Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *