MANADO – Sulut, Senin ,25 Mei 2026.
Sidang Permohoanan Praperadilan yang di ajukan oleh V.L. di dampingi Tim advokat kini dilaksanakan Dengan agenda sidang pembacaan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praper. GM itCenter inisial V.L dan di dampingi Advokat Handri Piter Poae dan Geyser Mangerongkonda.
Sidang pertama di Gelar Senin 25 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Manado yang bersifat terbuka untuk umum.
Tim advokat yang mewakili pengelola IT Center di Kota Manado Mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air limbah;
Tim advokat dalam Permohonan praper mereka menilai penetapan tersangka tersebut sangat dipaksakan karena sarat dengan pelanggaran prosedur, administrasi, serta penyalahgunaan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut penjelasan tim advokat , pelanggaran prosedural sudah terlihat sejak tahap awal penyelidikan. “Di dalam melakukan proses dari tahapan penyelidikan, sudah ada ketentuan yang dilanggar. Di antaranya penyidik di duga tidak memperlihatkan surat perintah tugas, prosedur penandatanganan surat berita acara tidak sesuai aturan, hingga pengambilan sampel yang menurut hemat kami adalah cacat prosedural,” ungkap Handri di Persidangan yang terbuka untuk umum ,saat menyampaikan permohonan.
Tim advokat Pemohon Praperadilan Tegaskan bahwa
Langkah Penegakan Hukum Dianggap Langgar Asas Ultimum Remedium
Poin utama yang ditekankan tim advokasi adalah pelanggaran terhadap asas pemidanaan sesuai dengan KUHP Baru,. Dalam aturan tersebut dijelaskan prinsip ultimum remedium.
“Terhadap dugaan tindak pidana yang masih memiliki kaitan atau penyelesaian melalui sanksi administrasi, maka sanksi administrasi lah yang harus didahulukan, bukan langsung menggunakan jalur pidana. Ketentuan ini sangat jelas dan mutlak, tidak bisa dilanggar. Namun hal ini justru diabaikan dalam kasus ini,” tegasnya.

Tim hukum juga mempertanyakan validitas hasil pengujian sampel yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Menurut mereka, barang bukti berupa sampel bersifat ilmiah dan memerlukan pembanding yang sah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari instansi teknis terkait — mulai dari kementerian, pemerintah kota, hingga dinas teknis di daerah — yang menyatakan secara pasti bahwa klien mereka telah melakukan pelanggaran sesuai yang di sangkakan kepadanya. Tanpa pembanding yang sah, hasil sampel tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.
Dampak Ekonomi dan Sosial Jadi Pertimbangan
Dari sisi substansi, tim advokasi menilai ada kekeliruan dalam mengkualifikasikan jenis limbah yang dihasilkan. Limbah yang ada di lokasi usaha dikategorikan sebagai limbah domestik, sama seperti limbah rumah tangga, dan tidak ditemukan indikasi pencemaran air atau penyumbatan saluran air yang parah sebagaimana didalilkan dalam penetapan tersangka.
Lebih jauh, tim hukum menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang akan timbul jika penetapan tersangka ini terus dipaksakan. It Center yang menjadi lokasi perkara, di dalamnya bergerak Sejumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara.
“Kebanyakan yang beraktivitas di sana adalah UMKM, bukan pengusaha berskala besar. Kami tidak tahu apakah teman-teman penyidik melihat situasi sosial dan ekonomi seperti ini atau tidak. Jika langkah ini terus dipaksakan, maka perputaran ekonomi di lokasi tersebut pasti akan mandek dan berdampak luas bagi perekonomian Kota Manado dan Sulawesi Utara secara umum,” ujarnya.
Tim advokasi mengaku tetap menghormati proses hukum dan kewenangan kepolisian, namun meminta agar penegakan hukum tidak dipaksakan jika secara yuridis dan prosedural tidak memenuhi syarat.
“Kami tegaskan kembali, jika memang tidak ada unsur pidana, tolong jangan dipaksakan. Ini menyangkut nasib klien kami, dan juga nasib para pelaku UMKM yang bergantung pada keberlangsungan usaha di lokasi tersebut. Pengawasan dan pengelolaan lingkungan memang harus berjalan, tapi tidak boleh dipisahkan dari aturan hukum dan rasa keadilan,” tambahnya.
Adapun inti isi Permohonan Praperadilan yang di bacakan di persidangan yaitu sebagai berikut,
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya SURAT PENETAPAN TERSANGKA atas nama VICTOR JOHAN LASUT (Pemohon), tanggal 9 Maret 2026, yang diterbitkan oleh Termohon;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Proses Penyelidikan terhadap Pemohon sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan, , Tanggal 11 Oktober 2025, yang berdasarkan pada Laporan Informasi, , Tanggal 10 Oktober 2025;
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Proses Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi, Tanggal 04 November 2025 jo. Laporan Informasi, Tanggal 10 Oktober 2025;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Tanggal 20 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan, Tanggal 9 Maret 2026;
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan TERSANGKA terhadap diri Pemohon, termasuk tetapi tidak terbatas pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan , Tanggal 20 November 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan , Tanggal 9 Maret 2026, yang diterbitkan oleh Termohon;
7. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon;
8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
–Atau Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Manado Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sidang Akan dilanjutkan Hari Selasa 26 Mei 2026 dengan agenda Mendengarkan tanggapan atau jawaban dari Pihak termohon terhadap Permohonan praper dari pemohon.***
Dari Kota Manado Sulawesi Utara Televisi rakyat indonesia,tevri.tv.com Melaporkan.













