Jakarta, Tevri-tv.com, – Bareskrim Polri dipastikan akan turun langsung ke Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada April 2026. Kedatangan bareskrim ini untuk mengusut dugaan pemalsuan surat alas hak tanah, yang diduga menjadi sumber utama kekacauan agraria dan menghambat investasi di kawasan super premium ini.
Kerumitan hak atas tanah di Kerangan, Labuan Bajo, terus membuka lapisan persoalan yang saling bertaut. Pusatnya berada pada klaim Nikolaus Naput atas sekitar 40 hektare tanah, yang dituangkan dalam akta PPJB Nomor 5 Tahun 2014 di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta di Labuan Bajo.
Dalam akta itu, pembelinya adalah Santosa Kadiman, yang disebut sebagai broker Hotel The St Regis Labuan Bajo. Hal ini disampaikan Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners pengacara dan kuasa hukum kelurga besar almarhum Ibrahin Hanta (IH), Kamis (16/4/2026) di Labuan Bajo.
Menurutnya, rujukan mengenai keterlibatan nama ini sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media lokal dan regional di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dimana banyak mengulas geliat investasi dan perantara lahan di kawasan pariwisata super prioritas tersebut.
Katanya, persoalan tidak berdiri sendiri. Sejak awal, objek tanah dalam PPJB tersebut sudah kabur. Dokumen itu hanya menyebut tanah perolehan adat atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas, serta Nasar Bin Haji Supu yang diklaim telah dibeli oleh Nikolaus Naput.
“Tidak ada batas yang jelas. Tidak ada kepastian letak. Di sinilah titik awal kekacauan yang terus bergulir. Masalah kemudian menguat dalam proses hukum,” ucap Jon Kadis.
Menurutnya, dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni rangkaian perkara perdata terkait sengketa penguasaan dan kepemilikan lahan di Kerangan. Dimana telah diputus hingga tingkat banding tanpa upaya hukum lanjutan (inkrah), PPJB tersebut dinyatakan batal demi hukum.
“Alasannya sederhana namun krusial, tanah yang diikat dalam perjanjian itu berada dalam sengketa. Lebih jauh, terjadi tumpang tindih di atas tanah milik pihak lain yang sebelumnya telah memperoleh pembagian resmi dari fungsionaris adat,” jelas Jon Kadis.
Tumpang Tindih, Muncul Persoalan Baru
Di tengah status yang telah dinyatakan batal, muncul persoalan baru. Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan berdasarkan PPJB tersebut, salah satunya SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput tertanggal 31 Januari 2017.
“Ironisnya, lokasi SHM itu berada di atas kebun milik warga. Di atasnya berdiri pondok, serta tumbuh kelapa, nangka, jati, dan jambu mente. Fakta fisik ini menunjukkan adanya penguasaan nyata oleh pihak lain,” jabar Jon Kadis.
Temuan ini diperkuat juga oleh hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang intelijen. Dalam surat Nomor: R.1038/D/Dek/09/2024 tertanggal 23 September 2024, lima SHM atas nama Nikolaus Naput dan anak-anaknya dinyatakan tidak sah, yakni Nomor 02545, 02549, 02546, 02548, dan 02547. Cacatnya bersifat administratif maupun yuridis.
“Intinya jelas, tidak terdapat surat alas hak asli tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare atas nama Nasar Bin Haji Supu,” katanya.
Bahkan, Badan Pertanahan Nasional mengakui dokumen asli tersebut tidak pernah tercatat dalam warkah mereka.
Namun fakta itu tidak menghentikan klaim. Salah satu anak Nikolaus Naput, Johanis Vans Naput, tetap bersikeras mempertahankan haknya dengan mengajukan gugatan baru terhadap pihak yang telah memenangkan perkara inkrah di lokasi tersebut.
“Lebih mengherankan, dasar yang digunakan tetap sama, yakni fotokopi surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 yang tidak pernah ditemukan aslinya. Kerumitan semakin tampak ketika dikaitkan dengan transaksi awal. Tanah seluas 16 hektare tersebut telah dijual kepada Santosa Kadiman melalui PPJB Januari 2014.” herannya.
Saksi Baru Yohanes Don Bosco
Kata Jon Kadis, secara logika hukum, objek itu telah beralih. Namun dalam praktiknya, Johanis justru menggugat pihak lain, bukan Santosa Kadiman sebagai pembeli dalam perjanjian tersebut.
“Dalam persidangan, Johanis menghadirkan saksi Yohanes Don Bosco Jagu. Keterangan saksi ini justru menimbulkan pertanyaan baru,” ujarnya.
Ia menyatakan, tanah Nikolaus berasal dari surat tahun 1990, namun mengakui tidak pernah melihat dokumen aslinya. Ia juga menyebut Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai penerus otomatis kekuasaan fungsionaris adat yang masih berwenang membagi tanah.
“Padahal, pembagian tanah telah dinyatakan selesai melalui kesepakatan tokoh adat pada 1 Maret 2013. Saksi yang sama juga mengaku sebagai penata tanah yang diangkat Ishaka untuk periode 2003–2017,” jelas Jon Kadis.
Sementara itu saksi pelapor berinisial S menilai, kerumitan 40 hektare yang berbuntut adanya korban. Baik pemilik tanah asli, calon investor, maupun negara, Maka S melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/96/N/2025/BARESKRIM tertanggal 26 Februari 2026.
“Terkait laporan ini, Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada 12 Maret 2026. Pada bulan April ini, Bareskrim Polri akan turun ke Labuan Bajo untuk memeriksa pihak yang masih bersikeras mempertahankan penggunaan fotokopi sekali lagi, fotokopi surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 tersebut, yakni Johanis Vans Naput dan pihak terkait lainnya,” ujar S pada Selasa (14/4/2026).
Dari sisi kuasa hukum korban, benang kusut ini dinilai semakin terang. Jon Kadis, S.H., dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners menegaskan, bahwa klaim tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum.
“Benar, masih ada pihak dari keluarga Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu yang mengklaim memiliki hak atas 40 hektare tanah dalam PPJB tersebut. Padahal, mereka tidak memiliki surat alas hak asli, dan hal itu telah dinyatakan dalam perkara lain yang sudah inkrah,” kata Jon Kadis
“Bahkan, Haji Ramang Ishaka dalam kesaksiannya pada perkara Tipikor 30 hektare tanah Pemda menyebut bahwa tanah Beatrix Seran dan Nikolaus Naput tersebut telah dibatalkan oleh ayahnya, Ishaka, selaku fungsionaris adat sejak 1998,” lanjut Jon Kadis.
Selaku kuasa hukum dirinya berharap Bareskrim Mabes Polri tidak berhenti pada pemeriksaan formal. Tetapi menelusuri hingga ke aktor intelektual di balik dugaan praktik mafia tanah di Labuan Bajo.
“Yang harus dipanggil dan diperiksa seharusnua pihak-pihak yang diduga merekayasa surat bukti perolehan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Dokumen tersebut tidak pernah ditemukan dalam bentuk asli,” terang Jon Kadis.
“Kejanggalan mencolok ini juga terlihat dari dicantumkannya pihak ketiga (pembeli) dalam surat yang secara praktik adat tidak mengenal konstruksi semacam itu,” tambah Jon Kadis sebagai penutup keterangannya. (red)













