Magelang, Tevri-tv.com, 28/04/2026.Warga Kulonprogo digegerkan dengan adanya kabar yang beredar berkenaan dengan dugaan praktek pungli dipemerintahan desa.
Tepatnya , minggu 26 April 2026 , Brk salah satu warga Garongan mendatangi polres kulonprogo bermaksud untuk membikin laporan pengaduan dengan adanya dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh Ngadiman S.IP ( lurah Garongan) .
Bupati kulonprogo, Agung Setyawan menanggapi serius dengan adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) didalam proses kepengurusan administrasi kependudukan yang sempat viral dibeberapa media sosial. Bupati melalu sekda kulonprogo segera mengambil langkah dengan cepat memanggil Lurah Garongan Kapenawon Panjatan guna dimintai keterangan dan klarifikasi.
Baru-baru ini tim Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah melakukan pendalaman kasus tersebut guna memastikan apakah terdapat dugaan tindakan pelanggaran atau penyalahgunaan jabatan. Sesuai dengan amanat UU No. 24 th 2013 , pasal 79 A seluruh proses pengurusan administrasi kependudukan itu GRATIS.
Kejadian tersebut bermula dari rasa tidak nyaman yang dialami salah satu warga,
“Sebenarnya saya tadi nya tidak akan maju mempermasalahkan hal ini. Tapi kejadian terulang lagi kena pada Bulik saya untuk perihal pengurusan KK yang sampai hampir 1 tahun belum selesai. Alasan nya gak masuk akal, mau di urus sendiri tidak boleh dengan alasan cumam Saya (Lurah) yang bisa ngurus itu. Dan itu pun di mintai uang utk bensin,Jelas Brk. “Saat diwawancarai awak media.
Ditempat terpisah, Tofan Triadi , ketua DPC LBH Panglima Magelang mengecam keras tindakan tersebut dan meminta APH bisa segera menindaklajuti kejadian tersebut secara transparan dan berkeadilan. Lewat Komunikasi telfon Whatsupp Tofan Triadi berkomunikasi dengan Wakil Bupati Kulonprogo Ambar yang mana menginginkan proses tersebut bisa lanjut untuk sebagai wujud tindakan penegakan Keadilan dan sebagai efek jera. “Ya ini baru proses mediasi, ucap Ambar, “.
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo berkomitmen dengan penuh untuk berupaya mewujudkan sistem tata kelola kepemerintahan yang bersih. Jika ada temuan dan terbukti melakukan tindakan pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Warga dihimbau untuk segera melapor jika mengetahui dan menemukan kegiatan praktek Pungli di dalam pelaksanaan kegiatan publik, agar bisa terwujud sebuah pelayanan yang transparan.
Investigasi : Tofan.













