Paparang -Hanafi & Partners , Pemohon Praperadilan Optimis Permohonan Terbukti Berdasarkan Fakta Hukum dan Keterangan Saksi

Manado-Sulut– “Televisi rakyat indonesia.com,” Senin 11 Mei 2026.

Sidang Praperadilan yang di ajukan Pemohon Praperadilan mengenai SP3 kini Di gelar persidangan kembali di Pengadilan Negeri Manado.

banner 325x300

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini Senin 11 Mei 2026, pihak pemohon menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh dalil dan permohonan yang diajukan telah terbukti secara hukum. Pendirian ini didasarkan pada hasil pencermatan terhadap keterangan saksi ahli maupun saksi fakta yang diajukan, serta perbandingannya dengan keterangan saksi ahli dari pihak termohon.

Kami Optimis  ,Tegas Hanafi Saleh.

Menurut pihak pemohon, seluruh fakta yang dihadirkan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diatur secara jelas, tepat, dan tegas.
Salah satu poin utama yang diangkat adalah ketentuan dalam Pasal 163 , yang menetapkan batas waktu hingga tanggal 6. Namun dalam kenyataannya, pihak termohon dan kuasa hukumnya baru hadir serta mendaftarkan kehadiran pada tanggal 7.


“Jika kita merujuk pada makna, isi, dan kandungan Pasal 163  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, maka tindakan tersebut sudah tidak dapat dibenarkan lagi,” tegas pihak pemohon.

Pihak pemohon menegaskan bahwa pernyataan ini bukan bermaksud mendahului putusan hakim praperadilan, melainkan semata-mata penilaian berdasarkan fakta hukum yang terungkap. Pihaknya meyakini telah mampu membuktikan seluruh dalil dalam permohonan praperadilan maupun tuntutan yang diajukan.

Selain aspek prosedural, pihak pemohon juga mengemukakan fakta terkait objek sengketa tanah. Salah satu saksi fakta yang dihadirkan merupakan ahli waris dari pihak yang pada tahun 2009 .

Hal ini sesuai dengan pengakuan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan saat itu.

Hanafi Saleh menegaskan bahwa indikasi Mafia Tanah sungguh besar .

Sehingga Kami optimis dan akan terus membuktikan Permohonan Praperadilan kami di Persidangan.

Hingga saat ini, persidangan masih berjalan dan menunggu putusan dari hakim Praperadilan.

Sidang dilanjutkan Selasa 12 Mei 2026 dengan agenda Pemeriksaan saksi Fakta yang akan dihadirkan oleh Pihak Termohon.***

Dari Kota Manado Sulawesi Utara,tevri-tv.com Melaporkan.

3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *