CETAK SAWAH 150,01 Ha di BANGKURING JADI SOROTAN, KONTRAK BERAKHIR AGUSTUS: MUNGKINKAH BERI JAMINAN SIAP TANAM.?

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (15/09/2026). Proyek konstruksi cetak sawah seluas 150,01 hektare di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, memasuki fase yang patut mendapat perhatian publik. Program yang berlokasi di Desa Mbeleang, Desa Tabulang, dan Desa Bungin Luwean, Kecamatan Bangkurung, tersebut tercantum dalam papan informasi sebagai pekerjaan Konstruksi Cetak Sawah Paket Sulawesi Tengah 150,01 Ha.

Proyek ini berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Makassar.

banner 325x300

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan memiliki Nomor Kontrak B.25/PL.020/J.10/SP/05/2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.464.457.407. Pelaksana tercantum CV. Mitra Konstruksi, sementara pengawas adalah Center Of Technology Universitas Hasanuddin.

Yang menjadi perhatian, papan proyek mencantumkan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung 26 Mei 2026 sampai 24 Agustus 2026.

Artinya, ketika memasuki September 2026, batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam papan informasi tersebut telah berlalu.

Bukan Sekadar Membuka Lahan

Dalam konteks proyek cetak sawah, ukuran keberhasilan tidak semestinya hanya dilihat dari aktivitas alat berat di lokasi atau luas lahan yang telah dibuka.

Ada sejumlah tahapan yang secara substansi perlu dilihat secara nyata, mulai dari pembukaan dan pembersihan lahan, perataan, pembentukan petakan sawah, kesiapan tata air, hingga kondisi akhir lahan yang benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya oleh petani.

Karena itu, pertanyaan publik menjadi sederhana namun penting:

Dari targe 150,01 hektare, berapa hektare yang benar-benar telah selesai dicetak menjadi sawah dan siap dimanfaatkan petani?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena proyek menggunakan anggaran negara dan berada dalam program yang berkaitan dengan agenda peningkatan produksi serta ketahanan pangan.

September Tiba, Progres Akhir Perlu Dibuka

Memasuki pertengahan September, publik membutuhkan penjelasan yang lebih terukur mengenai kondisi pekerjaan di lapangan.

Apakah seluruh target 150,01 hektare telah tercapai?

Jika belum, berapa persentase progres fisiknya? Berapa hektare yang telah selesai? Berapa hektare yang masih dalam tahap pengerjaan? Dan apa penyebab pekerjaan belum mencapai target apabila memang masih terdapat pekerjaan yang tersisa?

Hal lain yang juga penting adalah memastikan apakah terdapat perubahan kontrak, addendum, atau mekanisme administratif lainnya yang memengaruhi jadwal maupun penyelesaian pekerjaan.

Dalam komunikasi dengan pihak media pada akhir Agustus 2026, ARPAN disebut dalah satu pihak pelaksana sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat persoalan terkait kepengurusan SCM dan addendum, serta menyebut penyelesaiannya masih menunggu proses tersebut.

Pernyataan itu tentu perlu ditempatkan sebagai informasi dari pihak pelaksana yang masih membutuhkan konfirmasi resmi dan dokumen pendukung dari pihak berwenang, terutama mengenai apa yang dimaksud dengan addendum tersebut, apakah menyangkut perubahan waktu, volume, pekerjaan, maupun aspek administrasi kontrak lainnya.

Publik Berhak Mengetahui Status Akhir Pekerjaan

Jika masa kontrak sebagaimana tertulis pada papan proyek telah berakhir pada 24 Agustus 2026, maka status pekerjaan setelah tanggal tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Apakah pekerjaan telah serah terima?

Apakah masih terdapat pekerjaan yang belum selesai?

Jika ada perpanjangan waktu, apa dasar dan dokumen perubahannya?

Dan yang paling penting, apakah luas lahan yang diklaim sebagai hasil cetak sawah benar-benar telah memenuhi kondisi teknis sebagai sawah yang dapat dimanfaatkan petani?

Sebab, angka 150,01 hektare bukan sekadar angka administratif di papan proyek. Angka tersebut merupakan target pekerjaan yang semestinya dapat diverifikasi melalui kondisi fisik di lapangan.

Jangan Sampai Output Berhenti pada Lahan yang Dibuka

Program cetak sawah pada dasarnya memiliki tujuan akhir yang lebih besar daripada sekadar mengubah tutupan lahan.

Output akhirnya adalah tersedianya lahan pertanian yang layak, produktif, memiliki tata air yang memadai, dan dapat digunakan masyarakat untuk meningkatkan produksi pangan.

Karena itu, apabila sebagian lahan baru sebatas dibuka atau diratakan, sementara belum siap ditanami, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status capaian tersebut.

Rp4,46 miliar lebih anggaran kontrak harus berbanding lurus dengan hasil pekerjaan yang dapat dilihat dan dirasakan masyarakat.

Terlebih lokasi pekerjaan berada di wilayah kepulauan seperti Bangkurung yang memiliki tantangan geografis dan logistik tersendiri. Kondisi tersebut justru membuat pengawasan dan pelaporan progres menjadi semakin penting.

Pemerintah, pelaksana, maupun pihak pengawas seyogianya dapat menunjukkan data progres fisik terakhir, luas lahan yang telah selesai, dokumentasi pekerjaan, status kontrak, serta dasar hukum apabila terdapat addendum atau perubahan waktu pelaksanaan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan proyek ini bukan sekadar berapa banyak alat berat yang masuk ke Bangkurung, bukan pula sebatas berapa luas lahan yang pernah dibuka.

Pertanyaan utamanya tetap sama: setelah kontrak berakhir, berapa hektare dari 150,01 hektare itu yang benar-benar sudah menjadi sawah dan siap memberikan manfaat bagi petani?

Publik menunggu jawaban yang berbasis data, dokumen kontrak, dan kondisi nyata di tiga desa lokasi pekerjaan.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *