Dinsos Banggai Laut Bantah Tuduhan Pembiaran Bansos: “Kami Tidak Pernah Dikonfirmasi”

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (14/09/2026). Polemik mengenai keluhan masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Banggai Laut (Balut) mendapat tanggapan dari Dinas Sosial setempat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut, Nurdin Musa, S.Sos., M.Si., melalui jajaran internalnya menyikapi berkembangnya pengaduan masyarakat yang kemudian menjadi isu publik dan pemberitaan media online. Salah satu narasi pemberitaan bahkan dinilai telah mengarah pada tuduhan serius berupa dugaan penggelapan dana bantuan sosial.

banner 325x300

Sekretaris Dinas Sosial Banggai Laut, Amirudin Lakuba, S.E, mengaku pihaknya justru mempertanyakan munculnya pemberitaan tersebut karena Dinas Sosial maupun pihak Penata Layanan Operasional (PLO) PKH tidak terlebih dahulu dimintai konfirmasi.

Menurut Amirudin, pihaknya mengetahui persoalan tersebut setelah menerima pesan melalui WhatsApp berupa rilis naskah yang belum dalam bentuk layout pemberitaan.

“Kami bingung, karena tidak ada konfirmasi sebelumnya. Kami menerima chat WhatsApp berupa rilis naskah yang kemudian menjadi pemberitaan media online,” ujar Amirudin.

Atas informasi tersebut, Dinas Sosial kemudian melakukan koordinasi internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak PLO PKH Direktorat PSNK Kabupaten Banggai Laut.

Amirudin menyayangkan munculnya tuduhan yang seolah-olah menempatkan Dinas Sosial dan PLO PKH sebagai pihak yang bersekongkol atau sengaja melakukan pembiaran terhadap dugaan persoalan bantuan sosial.

Ia menilai penggunaan istilah seperti “biadab”, “birokrasi bobrok”, hingga tuduhan bahwa pihak tertentu sengaja menutup rapat dugaan skandal penggelapan dana bansos merupakan tuduhan serius yang semestinya didasarkan pada data dan proses verifikasi.

“Jangan sampai karena ada keluhan masyarakat, kemudian langsung diarahkan menjadi tuduhan bahwa kami bersekongkol atau melakukan kejahatan. Kalau ada dugaan penyimpangan, tentu harus diperiksa dan dibuktikan berdasarkan data,” tegasnya.

Dinsos: Kemitraan dengan PLO PKH Bersifat Supervisi dan Pembinaan

Amirudin juga menjelaskan posisi dan hubungan kerja antara Dinas Sosial dengan pendamping atau PLO PKH.

Menurutnya, bentuk kemitraan tersebut berada pada aspek koordinasi, supervisi, dan pembinaan, bukan berarti Dinas Sosial mengambil alih seluruh pelaksanaan teknis bantuan di lapangan.

“Bentuk kemitraan kami dengan PLO PKH adalah koordinasi, supervisi dan pembinaan,” jelas Amirudin.

Ia menerangkan, pendamping PKH yang berada di tingkat kecamatan maupun desa mendapatkan supervisi melalui Koordinator Kabupaten (Korkab) yang bertanggung jawab melaporkan perkembangan pelaksanaan program kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Sementara itu, dalam aspek data, Dinas Sosial memiliki fungsi penting dalam proses verifikasi dan pengelolaan sistem data kesejahteraan sosial, termasuk melalui sistem yang digunakan pemerintah seperti SIKS-NG.

Pendamping di lapangan, kata Amirudin, membantu mencocokkan kondisi faktual Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga data penerima dapat dipadankan dengan kondisi sebenarnya.

“Dinas Sosial melakukan fungsi verifikasi dan pengelolaan data, sementara pendamping membantu mencocokkan kondisi riil KPM di lapangan. Jadi masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan,” katanya.

Minta Hak Jawab, Wartawan Disebut Tak Merespons

Amirudin mengungkapkan bahwa setelah mengetahui pemberitaan tersebut, dirinya telah berupaya menghubungi wartawan yang menulis berita untuk memberikan klarifikasi.

Namun, menurut dia, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons.

“Saya sudah berupaya menelepon oknum wartawan yang membuat pemberitaan tersebut untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk hak jawab, tetapi tidak mendapat respons,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan kualitas pemberitaan yang menurutnya tidak memberikan ruang kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan.

“Informasi publik dalam bentuk pemberitaan seharusnya sebelumnya dikonfirmasi kepada kami sebagai OPD terkait maupun pihak PLO PKH. Kalau tidak ada konfirmasi, tentu informasi yang disampaikan menjadi sepihak,” ujar Amirudin.

Menurutnya, persoalan bansos memang harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat penerima manfaat. Namun, kritik dan pengaduan masyarakat tetap perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi dan pemeriksaan yang objektif.

Jika Ada Dugaan Penyimpangan, Dinsos Siap Berhadapan dengan Pemeriksaan

Dinas Sosial Banggai Laut, lanjut Amirudin, tidak keberatan apabila terdapat laporan atau dugaan penyimpangan bantuan sosial yang perlu diperiksa oleh lembaga pengawasan.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Namun, ia meminta agar tuduhan penggelapan atau persekongkolan tidak lebih dahulu diposisikan sebagai sebuah fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, silakan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme. Kami tidak alergi terhadap pengawasan. Tetapi jangan membuat kesimpulan seolah-olah sudah terjadi penggelapan tanpa proses pembuktian,” pungkasnya.

Dengan munculnya bantahan tersebut, polemik bansos di Banggai Laut kini menyisakan dua hal penting: keluhan masyarakat penerima manfaat harus tetap diverifikasi secara serius, sementara tuduhan terhadap aparatur dan pelaksana program juga harus diuji berdasarkan data, kewenangan, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *