MANADO – SULUT , Televisi Rakyat Indonesia, tevri-tv.com
Mei 2026 – Sidang Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (12/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan hari ini yaitu saksi dari pihak Termohon.
Adapun Saksi yang di hadirkan termohon yaitu Jufry Tambengi atau pihak terlapor.

Tim advokat yakni Franklin Hinonaung, S.H. dan Kerwin Hinonaung, S.H., yang mewakili Terlapor menyampaikan sejumlah argumen hukum dan berharap permohonan praperadilan dari Pemohon nantinya ditolak oleh Hakim.
Franklin Hinonaung, S.H. selaku kuasa hukum terlapor menegaskan bahwa dasar utama permohonan praperadilan ini berkaitan dengan bukti surat yang aslinya tidak pernah ditemukan. Menurutnya, tanpa keberadaan bukti fisik tersebut, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang menjadi bahan laporan itu tidak ditemukan. Jadi kalau objek surat yang dilaporkan itu tidak memiliki atau tidak ditemukan aslinya, hal itu menurut kami tidak bisa dibawa ke persidangan selanjutnya. Materi praperadilan ini objeknya adalah bukti surat yang tidak ada, sehingga kami juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Franklin.
Ia juga menambahkan bahwa upaya penggeledahan telah dilakukan, namun hasilnya tetap tidak menemukan bukti yang dimaksud.
Selain itu, Franklin menjelaskan bahwa persoalan yang bersifat perdata tidak termasuk dalam lingkup pemeriksaan dalam sidang praperadilan kali ini.
“Intinya, substansi pembuktian hanya berkisar pada surat yang dilaporkan. Harus dibuktikan dulu siapa yang membuatnya, kemudian siapa yang menggunakannya. Namun sekali lagi kami tegaskan, hal itu belum bisa dibuktikan karena surat tersebut tidak ditemukan. Oleh karena itu, melalui gelar perkara khusus, diputuskan bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan dan diterbitkanlah SP3,” tegasnya.
dan kami mengapresiasi SP3 tersebut.
Sementara itu, Kerwin Hinonaung, S.H. menyampaikan bahwa saksi fakta yang dihadirkan pihak Termohon menerangkan adanya laporan yang sama yang diajukan di dua lembaga penegak hukum berbeda, yaitu di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado dan di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Hal ini menjadi pertimbangan karena terdapat dua perkara dengan objek dan pokok permasalahan yang sama.
Melihat Dari Sisi Jenis saksi yang dihadirkan, Pemohon Menghadirkan seorang saksi ahli di bidang hukum perdata.
Sebaliknya, pihak Termohon mengajukan saksi ahli di bidang hukum Pidana. Mengingat sidang yang berlangsung merupakan ranah praperadilan yang berlandaskan hukum acara pidana, Kerwin menilai argumen dari ahli pidana menjadi sangat relevan dengan konteks perkara.
Di akhir keterangannya, tim advokat menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim praperadilan ,namun pada kesempatan ini menyampaikan harapan resmi mereka.
“Kami menyerahkan seluruh pertimbangan kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan yang adil dan berdasar hukum. Namun, sebagai kuasa hukum terlapor, kami sangat berharap agar permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ini dapat ditolak oleh hakim,” tegas Tim advokat. ***
Dari Kota Manado – Sulut,tevri-tv
com melaporkan.













