Imipas  

Empat WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Terkait Sindikat Scamming Internasional

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat membongkar dugaan praktik penipuan daring atau scamming lintas negara yang beroperasi dari sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan online berkedok layanan aplikasi pembayaran digital.

Keempat WNA itu masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24). Seluruhnya merupakan laki-laki berkewarganegaraan Tiongkok.

banner 325x300

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kegiatan pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

“Petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat dan didapat empat orang warga negara asing yang diduga melakukan aktivitas scamming atau penipuan online berkedok aplikasi pembayaran,” ujarnya saat rilis kasus di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kamis (21/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 41 telepon genggam, 13 laptop, lima monitor komputer, serta enam paspor asal Tiongkok, termasuk dua paspor tanpa pemilik.

Selain perangkat elektronik, petugas juga menemukan berbagai data digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan siber. Data tersebut meliputi daftar situs malicious advertising atau malvertising, laman pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto identitas pengguna, percakapan grup transaksi deposit, hingga bukti pencairan dana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan modus penipuan dengan menawarkan layanan aplikasi pembayaran melalui situs yang mereka kelola sendiri. Korban kemudian diminta menyetorkan dana sebagai deposit atau simpanan. Namun setelah uang ditransfer, korban tidak dapat menarik kembali dana tersebut.

“Korban melakukan deposit sejumlah uang, tetapi tidak dapat melakukan penarikan kembali dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut,” kata Pamuji.

Dari hasil penyelidikan awal, sindikat tersebut diketahui menyasar warga negara Vietnam. Para pelaku mengaku baru menjalankan operasi penipuan itu selama sekitar dua bulan dari Indonesia.

Imigrasi juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas itu dikendalikan seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok.

“Dalam keterangannya, mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok,” lanjutnya.

Selain dugaan penipuan online, petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh para pelaku. Tiga tersangka diketahui menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) dengan jabatan general manager, technical manager, dan marketing manager. Sementara satu pelaku lainnya masuk ke Indonesia menggunakan visa perjalanan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Imigrasi menduga izin tinggal tersebut disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.

Atas perbuatannya, keempat WNA itu terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka juga diduga melanggar Pasal 122 huruf A Undang-Undang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Pamuji.

Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat sebelum diproses untuk deportasi ke negara asalnya.

(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *