POLRI  

Polri Tuntaskan Sengketa PHK PT Kerta Gaya Pusaka, 130 Pekerja Kantongi Pesangon Rp10 Miliar

Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan antara 130 pekerja dan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka melalui mekanisme mediasi. Hasilnya, para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima hak pesangon dan kompensasi dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi yang berlangsung di Aula Desk Ketenagakerjaan Polri, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).

banner 325x300

“PT Kerta Gaya Pusaka sepakat memenuhi hak-hak pesangon dan kompensasi bagi 130 pekerja yang terdampak PHK dengan nilai keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Irhamni, sengketa tersebut sebelumnya berkembang menjadi dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 186 juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, melalui proses mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua belah pihak berhasil mencapai titik temu.

“Alhamdulillah melalui mediasi ini permasalahan dapat menemukan titik temu serta diselesaikan dengan baik. Terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah, kompromi, dan perdamaian,” kata Irhamni.

Pada kesempatan yang sama, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Nena Wea, mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

Ia menilai keberhasilan mediasi menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan.

“Ini menjadi bukti bahwa kehadiran negara melalui Polri mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan dalam mencari solusi yang adil,” ujar Andi Gani.

Ia juga menegaskan komitmen serikat buruh untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja serta mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui dialog dan mekanisme yang konstruktif.

“Penyelesaian ini menjadi kabar baik bagi pekerja beserta keluarganya karena hak-hak mereka akhirnya dapat terpenuhi. Semoga penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa hingga saat ini Desk Ketenagakerjaan Polri telah berhasil menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan di berbagai sektor. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat, efektif, dan berkeadilan.

“Keberhasilan menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan menunjukkan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri telah menjadi wadah yang efektif dalam menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan,” pungkasnya.

(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *