POLRI  

Kapolda NTT Minta Home Industry Senjata Rakitan di NTT Segera Tutup

Kupang – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko, mengingatkan masyarakat yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Peringatan itu disampaikan saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda NTT menegaskan bahwa keberadaan senjata api rakitan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain melanggar hukum, peredaran senjata ilegal juga dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya konflik sosial yang dapat menimbulkan korban jiwa.

banner 325x300

“Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Rudi Darmoko.

Menurutnya, penggunaan senjata api rakitan kerap memperburuk eskalasi konflik di sejumlah wilayah. Karena itu, pihaknya mengingatkan para pemilik maupun pengelola industri rumahan (home industry) yang masih memproduksi senjata api rakitan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Selain mengedepankan penegakan hukum, Polda NTT juga akan terus melakukan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kepemilikan maupun penggunaan senjata api ilegal.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungannya. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT,” ujarnya.

Kapolda berharap keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu aparat kepolisian menekan peredaran senjata api ilegal serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *