Manado – Sulawesi Utara | Sidang Permohonan Praperadilan yang di ajukan oleh Bupati sitaro n.a Chyntia Kalangit melalui Tim Advokatnya kini Memasuki Agenda Pembacaan Kesimpulan dari kedua pihak Pemohon dan Termohon.
Meski Demikian ,Pihak Pemohon dan Termohon dalam persidangan Agenda Kesimpulan kemarin pada Jumat 12 Juni 2026 tidak Membacakan Kesimpulan,melainkan Hanya Menyerahkan kepada Hakim Praperadilan.
Sidang Praperadilan di Pimpin Hakim YM. Philip Pangalila dan Sidang ini bersifat Terbuka Untuk Umum .
masyarakat bisa menyaksikan langsung Jalannya Proses Persidangan ini.
Tim Advokat dari Pemohon Praper Chyntia Kalangi yaitu
1. DR.H.SUPRIADI,SH,.MH
2. MUNSIR,SH,.MH
3. MARWAN DERMAWAN,SH,.MH
4. ABD.LATIF,SH ,
Sebelum hari Putusan yang dijadwalkan pada Senin, 15 Juni 2026 mendatang, rangkaian persidangan praperadilan telah berakhir pada hari ini Jumat 12 Juni 2026 Tim Advokat pemohon menyampaikan kesimpulan dan pandangan lengkap atas proses penanganan perkara tersebut, serta menegaskan keyakinan bahwa permohonan akan dikabulkan karena terdapat sejumlah pelanggaran hukum yang mendasar.
Cacat Prosedur dan Dasar Keyakinan Permohonan Dikabulkan
Menurut Tim advokat Pemohon Praper, tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh Jaksa adalah cacat Prosedur.
Hal ini terlihat jelas dari beberapa poin Utama yang dikemukakan:
– Tentang Konsep Kerugian Negara
Masalah kerugian negara memang masuk ke dalam pokok perkara, namun menjadi dasar utama penetapan status tersangka bagi klien.
kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus merupakan kerugian nyata dan dapat dihitung secara pasti, tidak boleh hanya berdasar asumsi atau dugaan dari surat-surat yang dijadikan dasar penetapan tersangka.


selanjutnya
– Kewajiban Penyerahan SPDP
Berdasarkan aturan baru, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bersifat wajib diserahkan kepada terlapor atau tersangka, agar mereka dapat mempersiapkan pembelaan dengan baik. Namun dalam kasus ini,kami katakan bahwa SPDP baru diserahkan belakangan atau tidak diserahkan pada waktunya — hal ini kami anggap suatu pelanggaran nyata terhadap hak pembelaan.
Bahkan klien awalnya hanya dipanggil sebagai saksi dalam perkara orang lain, namun tiba‑tiba ditetapkan menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika menanyakan dasar kesalahannya, belum ada jawaban yang cukup meyakinkan. Hal ini dinilai melanggar asas proses hukum yang wajar.
– Kekurangan Bukti dan Penjelasan Ahli
Walaupun perkara ini dikategorikan tindak pidana korupsi, bukti‑bukti surat menjadi acuan utama namun belum mampu membuktikan kerugian yang nyata.

Selain itu kami sampaikan juga bahwa Pernyataan yang menyebutkan telah memeriksa ribuan saksi ternyata belum didukung pembuktian yang lengkap dan terperinci, sebagian berupa pernyataan saja tanpa bukti pendukung yang kuat. Tidak ditemukan pula bukti pasti mengenai keuntungan atau kerugian sebesar nilai yang dituduhkan , sebagaimana yang didalilkan.
Masalah Tambahan dalam Proses dan Dasar Hukum:
Selain itu, tim hukum juga menegaskan hal‑hal berikut:
– Ada pernyataan dari pihak Kejaksaan yang dianggap melampaui batas wewenang dan tidak termuat dalam surat kuasa, sehingga kami katakan tidak sah secara prosedur.
– Dasar hukum yang digunakan terkadang merujuk pada ketentuan yang sudah tidak berlaku lagi atau tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi maupun peraturan terbaru .
– Pernyataan bahwa keterlambatan pembukuan atau pemahaman aliran dana menjadi kesalahan pemohon dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai aturan yang berlaku, termasuk UU terkait tahun 2004 yang dirujuk namun tidak relevan lagi penerapannya.
– Laporan BPK yang menjadi dasar juga perlu diuji ulang karena perhitungan kerugian belum memenuhi syarat “nyata dan terukur”. Tegas Advokat usai menyerahkan Kesimpulan .
Tim advokat Pemohon Praper menegaskan bahwa,Tidak ada bukti yang menyebutkan mengenai bupati sitaro Mendapatkan keuntungan dan atau menguntungkan orang lain itu tidak ada bukti. kami sudah periksa semua bukti tidak ada yang mengindikasi.
sehingga kami menilai tidak ada 2 alat bukti yang cukup.
Kami tegaskan kembali bahwa Mengenai Spdp tidak pernah diberikan kepada klien kami.
Fisik surat yg ditujukan ke KPK.
termohon katakan tembusan.
SPDP adalah bagian penting dalam bagian hukum. kami tegaskan,Klien kami Tidak pernah di Periksa sebagai calon tersangka .Pembelajaran kedepan agar prosedur harus benar benar di perhatikan.
Kami katakan juga bahwa dalam perkara ini yang melaksanakan Audit bukan BPK .
Pesan dan Harapan
Pihak Advokat Pemohon Praper Chyntia Kalangit berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan seluruh aparat penegak hukum, agar hukum tidak hanya menjadi alat penindakan semata, tetapi juga menjaga keseimbangan wewenang dan hak warga Negara.
“Jangan sampai penegakan hukum berjalan seolah‑olah , tetapi harus berjalan sesuai aturan dan porsi masing‑masing pihak,” ujar salah satu perwakilan advokat.
Dinyatakan pula bahwa hubungan kerja maupun kewenangan aparat tidak boleh digunakan untuk menyusun pernyataan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok namun merugikan pihak lain.
Pihak pemohon menyatakan tetap berkeyakinan bahwa permohonan Praperadilan ini akan dikabulkan, karena kami tegaskan bahwa ada pelanggaran prosedur dan kurangnya bukti sah telah kami ungkap jelas dalam persidangan.
Tahapan Berikutnya adalah Agenda Putusan dari Hakim Praperadilan Pada Senin 15 Juni 2026 diPengadilan Negeri Manado.













