Banggai Laut, TEVRI-TV.com – (13/06/2026). Penerapan aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Timbong, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan ketentuan penggunaan barcode atau QR Code Subsidi Tepat bagi konsumen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat sejumlah konsumen yang dinilai kerap memperoleh kemudahan dalam melakukan pengisian Pertalite tanpa menggunakan barcode. Sementara itu, konsumen lainnya tetap diwajibkan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menunjukkan barcode saat melakukan pengisian BBM dengan nominal tertentu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, media melakukan konfirmasi langsung kepada pengelola SPBU Timbong yang akrab disapa Ko Tong-Tong. Dalam keterangannya, ia membantah adanya perlakuan khusus terhadap konsumen tertentu.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan saat itu dipengaruhi oleh kondisi antrean kendaraan yang cukup panjang serta keterbatasan stok BBM non-subsidi jenis Pertamax. Demi menghindari penumpukan antrean dan menjaga kelancaran pelayanan, petugas SPBU disebut mengambil langkah tertentu yang bersifat situasional.
“Tidak ada perlakuan khusus. Saat itu kondisi antrean cukup padat dan stok Pertamax terbatas, sehingga petugas mengambil kebijakan untuk mengurai antrean,” jelasnya.
Namun demikian, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah konsumen yang ditemui media. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan pengisian Pertalite tanpa barcode dan menyebut praktik tersebut bukan hanya terjadi sesekali, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Menariknya, dalam wawancara tersebut, Ko Tong-Tong juga mengakui bahwa kebijakan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Sebagaimana diketahui, program Subsidi Tepat Pertamina mulai disosialisasikan sejak tahun 2022. Melalui program tersebut, kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi diwajibkan terdaftar dan menggunakan QR Code atau barcode sebagai bentuk pengawasan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Dengan adanya perbedaan informasi tersebut, sejumlah masyarakat berharap pihak terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina, dapat melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap penerapan aturan di SPBU Timbong. Masyarakat juga menginginkan agar seluruh konsumen memperoleh perlakuan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penyaluran BBM bersubsidi dapat terjaga.
(FTT/Tevri-Tv.com)













