Agus Rizal (Ekonom Strukturalis dan Kontributor Banrehi).
Jakarta, Tevri-tv.com, Sudah lama negara ini mengimani agama neoliberalisme yang membuat ekonomi sulit, warga menjerit, usaha menjadi pailit. Tuhan mereka adalah uang, ibadah mereka adalah penguasaan dan perbudakan, nabi mereka adalah para oligarki dan birokrat korup.
Untuk menghabisi itu, kami di Nusantara Centre menggagas kembali ekopol pancasila dalam bentuk RUU Perekonomian Nasional, lembaga Banrehi dan Kurikulum Ekopol Nusantara Studies sebagai wujud perang peradaban untuk mewujudkan keadilan dan kesentosaan.
Tentu, perang ini sudah berabad-abad lamanya dan belum kita menangkan. Terutama perang tentang mata uang yang selalu mencederai dan menjebak negara dalam penjajahan manusia di atas manusia. Penjajahan abadi yang masih berlangsung dan harus kita lenyapkan.
Kisah ini sebagaimana resensi buku karya James Ricards berjudul Currency Wars: The Making of the Next Global Crisis tahun 2011.
James Rickards memandang currency war bukan sekadar istilah metaforis, melainkan bentuk konflik modern yang menggunakan mata uang, saham, obligasi, dan instrumen derivatif sebagai senjata, menggantikan kapal perang dan pesawat tempur. Pandangan ini lahir dari pengalamannya mengikuti war game rahasia yang diselenggarakan Pentagon di Applied Physics Laboratory pada 2009.
Dalam simulasi tersebut, perang keuangan diposisikan sebagai bentuk persaingan baru karena dominasi militer konvensional Amerika Serikat membuat negara pesaing sulit menantangnya melalui peperangan militer.
Akibatnya, sistem keuangan internasional, termasuk yang memengaruhi Indonesia melalui arus modal dan nilai tukar, tidak lagi dapat dipandang semata sebagai mekanisme pasar yang netral apalagi berkeadilan. Sistem tersebut juga menjadi arena persaingan geopolitik yang berkaitan erat dengan kepentingan keamanan nasional.
Rickards dalam bukunya membagi sejarah perang mata uang ke dalam tiga periode utama. Currency War I berlangsung pada 1921 hingga 1936 ketika berbagai negara berlomba menurunkan nilai mata uangnya setelah Perang Dunia I. Tujuan utamanya adalah meningkatkan daya saing ekspor. Dengan mata uang yang lebih lemah, harga barang di pasar internasional menjadi lebih murah sehingga permintaan dari luar negeri meningkat.
Pada saat yang sama, barang impor menjadi lebih mahal sehingga konsumsi beralih kepada produk dalam negeri. Strategi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja dalam jangka pendek.
Namun, ketika banyak negara melakukan langkah yang sama, keunggulan tersebut menghilang dan berubah menjadi perlombaan devaluasi yang memicu proteksionisme, melemahkan perdagangan internasional, serta memperdalam tekanan deflasi. Bagi Rickards, inilah esensi currency war, yaitu ketika nilai tukar digunakan sebagai instrumen untuk memenangkan persaingan ekonomi antarnegara, bukan sekadar ditentukan oleh mekanisme pasar.
Periode berikutnya, Currency War II, berlangsung pada 1967 hingga 1987. Fase ini ditandai oleh runtuhnya sistem Bretton Woods, kebijakan Nixon Shock pada 1971 yang mengakhiri konvertibilitas dolar terhadap emas, serta periode stagflasi pada dekade 1970 an yang kemudian direspons melalui Plaza Accord pada 1985.
Sementara itu, Currency War III dimulai setelah krisis keuangan global 2008 ketika Federal Reserve menjalankan kebijakan quantitative easing dalam skala besar. Inilah saat masa disebut hyper imperialism. Menurut Rickards, kebijakan tersebut secara efektif melemahkan nilai dolar Amerika Serikat sekaligus mengekspor dampaknya ke berbagai negara berkembang melalui arus modal dan perubahan nilai tukar.
Akibatnya, devaluasi kompetitif bukanlah peristiwa yang bersifat sementara, melainkan konsekuensi yang melekat pada sistem uang fiat yang tidak lagi memiliki jangkar seperti emas. Kertas tanpa kolateral. Angka tanpa isi.
Dalam Currency War III, perhatian Rickards tertuju pada tiga mata uang utama dunia, yaitu dolar Amerika Serikat, euro, dan yuan, yang secara bersama sama mendominasi aktivitas ekonomi global. Ia menjelaskan bahwa kebijakan mempertahankan nilai yuan tetap rendah bukan sekadar strategi ekonomi, melainkan juga strategi politik.
Setelah peristiwa Tiananmen Square pada 1989, pemerintah Tiongkok menjadikan ekspor sebagai mesin penciptaan lapangan kerja untuk menjaga stabilitas sosial dan politik. Sehingga, kebijakan nilai tukar menjadi bagian dari strategi mempertahankan legitimasi pemerintahan.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa kebijakan kurs tidak dapat dipahami hanya sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai alat untuk menjaga stabilitas politik domestik. Pola yang sama dapat digunakan untuk membaca kebijakan nilai tukar di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia, yang sering kali harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan stabilitas sosial.
Rickards juga mengkritik peran G20 dan Dana Moneter Internasional atau IMF sebagai forum yang memiliki pengaruh besar dalam penyelesaian perang mata uang, tetapi tidak selalu memiliki tingkat akuntabilitas yang memadai. Salah satu fokus kritiknya adalah Special Drawing Rights atau SDR yang dipandang sebagai embrio mata uang cadangan global yang berpotensi menggantikan dominasi dolar Amerika Serikat.
Menurutnya, semakin besar peran SDR, semakin besar pula kemungkinan terbentuknya sistem moneter global yang dikendalikan oleh lembaga internasional.
Dalam konteks tersebut, Indonesia disebut secara khusus sebagai anggota G20 karena dipandang sebagai negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi yang dinamis dan memiliki posisi penting dalam pembahasan tata kelola moneter global pascakrisis 2008.
Bagian menariknya dalam bukunya, Rickards mengemukakan empat kemungkinan masa depan sistem moneter internasional yang disebut sebagai Four Horsemen of the Dollar Apocalypse.
Skenario pertama adalah munculnya beberapa mata uang cadangan dunia secara bersamaan. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memicu persaingan devaluasi tanpa adanya satu mata uang yang mampu menjadi jangkar stabilitas global.
Skenario kedua adalah meningkatnya peran SDR sebagai mata uang cadangan dunia. Namun, Rickards menilai skenario ini hanya memindahkan persoalan penciptaan uang tanpa batas dari tingkat nasional ke tingkat global.
Skenario ketiga adalah kembalinya standar emas sebagai fondasi sistem moneter internasional. Walaupun dianggap paling stabil, gagasan tersebut belum memperoleh dukungan yang memadai dari kalangan akademisi maupun pembuat kebijakan.
Skenario terakhir adalah terjadinya kekacauan akibat runtuhnya kepercayaan terhadap dolar Amerika Serikat sehingga pemerintah Amerika Serikat mengambil langkah darurat untuk membangun kembali sistem moneter berbasis emas. Walaupun terdengar spekulatif, Rickards menilai kemungkinan tersebut tidak dapat diabaikan.
Bagi Indonesia, implikasi pertama dari pemikiran Rickards terlihat pada tingginya ketergantungan terhadap kebijakan moneter Amerika Serikat. Ketika Federal Reserve menjalankan quantitative easing, likuiditas global mengalir ke berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut dapat memperkuat nilai tukar rupiah dan meningkatkan aliran investasi dalam jangka pendek.
Namun, ketika arah kebijakan berubah, arus modal dapat keluar dengan cepat sehingga menekan nilai tukar rupiah dan mengguncang stabilitas pasar keuangan. Pola seperti ini pernah terjadi pada peristiwa taper tantrum tahun 2013 maupun siklus pengetatan moneter pada 2022 hingga 2023. Dengan kata lain, kebijakan yang dibuat di Amerika Serikat mampu menciptakan dampak besar bagi Indonesia meskipun Indonesia tidak memiliki kendali terhadap penyebabnya.
Implikasi kedua berkaitan dengan posisi Indonesia dalam pembentukan arsitektur moneter global. Sebagai anggota G20, Indonesia memiliki kepentingan strategis terhadap arah perkembangan sistem keuangan internasional, baik menuju sistem dengan beberapa mata uang cadangan, perluasan peran SDR, maupun terbentuknya kawasan transaksi berbasis mata uang regional.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia bersama Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, dan sejumlah negara ASEAN telah memperluas penggunaan Local Currency Settlement (LCS) sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat dalam perdagangan bilateral. Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai beradaptasi terhadap perubahan lanskap moneter global yang diperkirakan Rickards.
Implikasi ketiga berkaitan dengan kerentanan struktural negara berkembang. Rickards menegaskan bahwa negara yang memiliki defisit transaksi berjalan dan utang luar negeri dalam denominasi dolar akan lebih rentan menghadapi perubahan kebijakan moneter negara maju. Indonesia pernah mengalami tekanan semacam ini dan masih berpotensi mengalaminya pada masa mendatang.
Oleh karena itu, penguatan cadangan devisa, perluasan instrumen lindung nilai, serta pendalaman pasar keuangan domestik menjadi langkah penting agar perekonomian nasional tidak terlalu bergantung pada arus modal jangka pendek yang sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan suku bunga global.
Skenario kekacauan yang dipaparkan Rickards memang bersifat spekulatif, tetapi tetap berguna sebagai bahan pengujian kebijakan. Apabila kepercayaan terhadap dolar benar-benar mengalami guncangan besar, negara yang memiliki cadangan devisa dan utang luar negeri dalam denominasi dolar akan menghadapi risiko yang signifikan. Oleh karena itu, diversifikasi cadangan devisa, termasuk peningkatan kepemilikan emas, menjadi salah satu strategi yang semakin banyak ditempuh oleh berbagai bank sentral di dunia sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi.
Pandangan Rickards bahwa perang mata uang merupakan bagian dari strategi keamanan nasional juga relevan bagi Indonesia. Stabilitas rupiah dan sistem keuangan nasional tidak seharusnya dipandang hanya sebagai tanggung jawab Bank Indonesia atau Kementerian Keuangan.
Keduanya merupakan bagian dari ketahanan nasional yang harus dijaga secara bersama. Karena itu, koordinasi antara otoritas moneter, otoritas fiskal, dan lembaga yang menangani keamanan nasional menjadi semakin penting dalam menghadapi persaingan geoekonomi yang semakin kompleks.
Secara keseluruhan, kerangka pemikiran Rickards menunjukkan bahwa kebijakan moneter negara negara besar tidak pernah sepenuhnya netral. Kebijakan tersebut merupakan instrumen persaingan geoekonomi yang memberikan dampak nyata bagi negara berkembang seperti Indonesia. Meskipun beberapa prediksinya, seperti hiperinflasi akibat quantitative easing atau kembalinya standar emas dalam waktu dekat, belum terbukti hingga 2026, kerangka analisis yang ditawarkannya tetap relevan untuk memahami bagaimana kebijakan moneter negara penerbit mata uang cadangan dunia dapat memengaruhi stabilitas ekonomi negara lain.
Pelajaran utama bagi Indonesia adalah pentingnya membangun ketahanan ekonomi sebelum krisis terjadi. Penguatan cadangan devisa, diversifikasi mata uang dalam perdagangan internasional melalui Local Currency Settlement, pendalaman pasar keuangan domestik, serta pemantauan yang cermat terhadap arah kebijakan Federal Reserve dan perkembangan arsitektur moneter global di forum G20 maupun IMF merupakan langkah strategis yang harus terus diperkuat.
Sebagai negara berkembang, Indonesia masih berada pada posisi sebagai price taker dalam sistem moneter internasional. Oleh karena itu, kemampuan membangun resiliensi ekonomi menjadi kunci agar Indonesia tidak sekadar menjadi penerima dampak dari perang mata uang, tetapi mampu menjaga stabilitas dan kepentingan nasional di tengah dinamika geoekonomi global.
Selama Indonesia tetap menggantungkan arah perekonomiannya pada paradigma yang menyerahkan sepenuhnya nasib bangsa kepada mekanisme pasar global, kerentanan terhadap perang mata uang akan terus berulang. Maka, perjuangan membangun sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila bukan sekadar pilihan ideologis, melainkan kebutuhan strategis untuk memperkuat kedaulatan nasional.
Gagasan Nusantara Centre melalui RUU Perekonomian Nasional merupakan ikhtiar menghadirkan arsitektur ekonomi yang menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan nasional, bukan sekadar penonton dan pengguna dalam pertarungan geoekonomi dunia. Sebab, perang peradaban yang sesungguhnya bukan hanya tentang siapa yang menguasai senjata, melainkan siapa yang mampu membangun sistem ekonomi yang adil, bermartabat, berdaulat, dan berpihak pada kemakmuran seluruh warga negara.(*)













