BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com – (12/08/2026). Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menegaskan bahwa pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 masih dalam tahap proses input dan pemenuhan data dukung oleh masing-masing perangkat daerah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang menyebut seolah-olah telah terdapat penetapan hasil akhir PEKPPP Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Padahal, berdasarkan tahapan pelaksanaan PEKPPP 2026, proses evaluasi masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan hasil akhir oleh KemenPANRB.
Pada tahun 2026, KemenPANRB melalui Deputi Bidang Pelayanan Publik melaksanakan PEKPPP terhadap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Terdapat perbedaan skema evaluasi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, khususnya dalam penentuan Unit Lokus Evaluasi (ULE). Jika sebelumnya evaluasi menggunakan sampel terbatas yang mewakili pelayanan jasa, barang dan administrasi, maka pada 2026 cakupan evaluasi dikembangkan dengan melibatkan lebih banyak perangkat daerah.
Di Kabupaten Banggai Laut, seluruh perangkat daerah turut masuk dalam lokus PEKPPP Tahun 2026.
Berdasarkan timeline KemenPANRB, tahapan PEKPPP dimulai pada Juni 2026 melalui kick off dan penyampaian akun instansi pemerintah serta pengelolaan akun. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026 dilakukan pendampingan lokus terkait pembahasan aspek dan instrumen penilaian.
PEKPPP Mandiri kemudian dilaksanakan sejak Juni hingga Agustus 2026 melalui sistem evaluasi.menpan.go.id. Dalam tahapan ini, masing-masing instansi masih melakukan pengisian instrumen sekaligus mengunggah berbagai data dukung yang dipersyaratkan.
Adapun kerangka penilaian PEKPPP mencakup enam aspek utama dengan 30 instrumen penilaian, yang menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Selanjutnya, pada 24–31 Agustus 2026 dijadwalkan tahapan verifikasi, sedangkan 31 Agustus hingga 11 September 2026 KemenPANRB akan melakukan validasi melalui pemeriksaan bukti dukung yang telah disampaikan. Sementara penetapan hasil PEKPPP dijadwalkan berlangsung pada September hingga Desember 2026.
Data Mapping Bukan Hasil Akhir
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut juga menjelaskan bahwa data yang beredar terkait kategori “Sangat Gagal”, “Gagal”, “Sangat Buruk” dan “Buruk” merupakan data pemetaan progres input perangkat daerah dalam sistem, bukan hasil akhir penilaian KemenPANRB.
Data tersebut digunakan sebagai bahan pemantauan internal untuk mengingatkan pimpinan perangkat daerah agar mempercepat pemenuhan dan pengunggahan data dukung pada masing-masing instrumen PEKPPP.
Bahkan, data tersebut dapat berubah setiap hari seiring dengan adanya dokumen atau data dukung yang berhasil diunggah oleh masing-masing perangkat daerah.
Per 12 Agustus 2026, misalnya, jumlah lokus dalam kategori Sangat Gagal yang sebelumnya tercatat sebanyak enam unit telah berkurang menjadi empat unit. Kategori Gagal dari empat unit berkurang menjadi dua unit, kategori Sangat Buruk dari 14 unit menjadi 12 unit, sedangkan kategori Buruk dari tiga unit menjadi satu unit.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa angka dan kategori yang muncul dalam sistem masih bersifat dinamis dan bukan merupakan hasil penilaian final.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut berharap informasi mengenai PEKPPP 2026 dapat disampaikan secara utuh agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru mengenai posisi dan hasil evaluasi pelayanan publik daerah.
Pemkab juga mengimbau agar setiap informasi terkait hasil evaluasi PEKPPP terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait, khususnya karena proses evaluasi masih berjalan dan data dalam sistem masih terus mengalami pembaruan.
“Sebaiknya sebelum merilis berita dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak bias. Kami memahami maksudnya mungkin untuk memberikan informasi kepada masyarakat, namun konfirmasi sangat penting karena data PEKPPP saat ini masih dalam proses dan terus berubah setiap hari,” demikian penjelasan yang disampaikan.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menegaskan bahwa kritik dan masukan yang bersifat membangun tetap diperlukan sebagai bahan evaluasi.
“Banggai Laut siap berbenah dan terus melakukan perbaikan pelayanan publik dari tahun ke tahun,” demikian penegasan Pemkab.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat membedakan antara data mapping progres sementara dalam sistem PEKPPP dengan hasil akhir yang nantinya ditetapkan oleh KemenPANRB setelah seluruh tahapan evaluasi, verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan.
(Tevri-Tv.com Banggai Laut)













