Sidang Dugaan Tipikor Mengenai Pertambangan di HWR MITRA, JPU Hadirkan 9 Saksi di Persidangan , Ungkap Fakta fakta sehingga memPerkuat Pembuktiaan JPU Kejati Sulut

MANADO — SULUT , Rabu 12 Agustus 2026 ,Persidangan perkara dugaan pelanggaran di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melibatkan PT HWR serta mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, B. A. T. kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (11/8/2026).

banner 325x300

Sidang menghadirkan sembilan orang saksi yang mengungkap sejumlah fakta kunci, mulai dari kegiatan produksi tanpa dokumen sah, tunggakan pembayaran royalti, hingga keterlibatan mantan pejabat pasca masa pensiun.



Fakta Sidang, Produksi Tanpa RKB, Royalti Hanya Dibayar Satu Tahun

Pada pemeriksaan saksi dipersidangan bahwa  terungkap secara pasti bahwa PT HWR telah melakukan kegiatan produksi secara berkelanjutan pada tahun 2021, 2022, hingga 2023 — padahal perusahaan tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKB) yang sah.

Kewajiban pembayaran royalti pun hanya dipenuhi pada tahun 2021. Untuk dua tahun berikutnya, tidak ada pembayaran sama sekali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan keterangan ini selaras sepenuhnya dengan poin-poin dalam surat dakwaan yang telah disusun pihak kejaksaan.


Fakta baru yang turut terungkap adalah peran B A T mantan Kepala Dinas ESDM Sulut, yang diduga tetap terlibat aktif dalam kegiatan usaha PT HWR meski telah memasuki masa pensiun.



Berdasarkan keterangan saksi dari lingkungan perusahaan, Tinungki kerap memberikan saran terkait hukum dan perizinan, bahkan turut membantu pengurusan administrasi usaha. Hal ini menjadi bukti baru yang diperkuat di hadapan majelis hakim.

sementara itu
Satu orang Warga Negara Asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Produksi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi sasaran pengejaran pihak kejaksaan.

Menurut JPU, Orang tersebut memegang Berperan paling utama dalam kegiatan produksi sepanjang tahun 2023.

Kejaksaan terus berupaya melacak keberadaannya dan telah menjalin kerja sama dengan instansi terkait.

Selain itu, terungkap pula bahwa PT HWR telah menitipkan dana sebesar Rp15 miliar 40 juta Rupiah Lebih ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Pihak penuntut telah mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim agar dana tersebut disita, ditetapkan sebagai barang bukti, dan dipertimbangkan dalam putusan nanti.

Konflik Wilayah Tambang dan Pergantian Pengelolaan

Sidang juga menyentuh persoalan konflik pengelolaan wilayah tambang yang sama antara PT HWR dengan pihak lain. .

Terungkap pula adanya peralihan hak kepemilikan perusahaan hingga ke tangan Yulius Sugondo, yang kemudian menyerahkan sepenuhnya pengurusan kepada terdakwa Brett Dennis Gunter — Direktur PT HWR berkewarganegaraan Indonesia hasil naturalisasi berusia 61 tahun — serta pihak lain yang kini telah meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum semakin memperkuat rangkaian bukti untuk mendukung dakwaan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah tambang Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan guna melengkapi pembuktian perkara sebelum tahap akhir.

Red// tevri-tv.com

(Jur : Mareyke wang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *