Inspektorat Banggai Laut Diminta Tak Tinggal Diam, Tata Kelola ASN Perlu Dievaluasi

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV — (7/11/2026). Inspektorat Kabupaten Banggai Laut diharapkan tidak hanya tinggal diam dalam menyikapi berbagai persoalan terkait kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai masih perlu mendapat perhatian serius.

Persoalan tumpang tindih kewenangan, pelaksanaan tugas yang tidak berjalan sesuai fungsi, hingga tata kelola organisasi yang berpotensi menghambat pelayanan publik, semestinya menjadi bagian dari perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

banner 325x300

Sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi, serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

Ketidakjelasan pembagian fungsi dan kewenangan dalam sebuah organisasi perangkat daerah berpotensi menimbulkan persoalan serius. Jika dibiarkan tanpa evaluasi, kondisi tersebut bukan hanya berdampak terhadap efektivitas kinerja ASN, tetapi juga dapat berujung pada terganggunya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola serta pelaksanaan tugas ASN di masing-masing perangkat daerah. Pengawasan tidak seharusnya baru dilakukan setelah persoalan menjadi besar dan mendapat sorotan publik.

Inspektorat Kabupaten Banggai Laut diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan independen, termasuk memastikan setiap ASN dan perangkat daerah bekerja sesuai tugas pokok, fungsi, serta kewenangan yang telah ditetapkan.

Pertanyaannya, sejauh mana langkah monitoring dan evaluasi telah dilakukan Inspektorat Banggai Laut terhadap persoalan tata kelola pemerintahan dan kinerja ASN yang dinilai belum berjalan secara maksimal?

Masyarakat tentu menantikan langkah konkret dari lembaga pengawasan internal daerah tersebut. Sebab, pembenahan tata kelola pemerintahan tidak cukup hanya dengan slogan, melainkan membutuhkan pengawasan yang konsisten, evaluasi yang objektif, serta tindak lanjut yang nyata demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *