Tongkang Besi Setahun Lebih di Pelabuhan Mato, Ada Apa dengan Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum?

Keberadaan Tongkang di DLKr Pelabuhan Mato Berlarut-larut, Ketegasan Otoritas Dipertanyakan

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (5/11/2026). Keberadaan sebuah kapal tongkang besi yang telah satu tahun lebih berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan Perikanan Mato, Kabupaten Banggai Laut, menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, keberadaan tongkang tersebut belum menunjukkan penyelesaian yang jelas di mata publik.

banner 325x300

Persoalan ini bukan semata-mata tentang sebuah kapal besi yang bertahan lama di kawasan pelabuhan. Lebih jauh, situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan, kepastian status hukum kapal, serta langkah konkret otoritas terkait dalam menertibkan keberadaannya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tongkang tersebut terpisah dari kapal penarik atau tugboat dan diduga hanyut hingga kemudian ditemukan oleh nelayan di perairan Banggai Laut. Namun, kronologi lengkap, status kepemilikan, serta proses penanganan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Setahun Berlalu, Penyelesaian Belum Terlihat

Keberadaan tongkang yang disebut telah bertahan selama lebih dari satu tahun di kawasan pelabuhan menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Terlebih, apabila benar koordinasi dengan pemilik kapal yang berada di luar daerah Banggai Laut belum menghasilkan solusi konkret, publik berhak mengetahui apa yang menjadi kendala penyelesaiannya.

Mengapa persoalan ini berlarut-larut? Apakah kendalanya terletak pada administrasi, kepastian kepemilikan, tanggung jawab pemilik kapal, atau aspek kewenangan antarlembaga?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tongkang tidak terus menggantung tanpa kepastian. Pengawasan kawasan pelabuhan semestinya berjalan beriringan dengan penanganan yang terukur, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Otoritas Pelabuhan Dituntut Bersikap Tegas

Pelabuhan Mato berada dalam lingkup pengelolaan UPT Pelabuhan Perikanan Mato di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah. Karena itu, publik berharap pihak pengelola memberikan penjelasan terbuka mengenai status tongkang, langkah pengawasan yang telah dilakukan, serta upaya penyelesaian yang sedang ditempuh.

Ketegasan tentu harus didasarkan pada kewenangan dan prosedur yang berlaku. Namun, apabila persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa kejelasan, wajar apabila masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan koordinasi antarinstansi telah dijalankan.

Jangan sampai ketidakjelasan tanggung jawab dan lambannya koordinasi justru membuat persoalan yang seharusnya dapat ditangani secara bertahap semakin berlarut-larut.

Pemerintah Daerah Jangan Menutup Mata

Pemerintah Kabupaten Banggai Laut juga diharapkan tidak tinggal diam. Meski kewenangan pengelolaan pelabuhan berada pada instansi terkait di tingkat provinsi, pemerintah daerah tetap dapat mendorong koordinasi, meminta penjelasan, serta memfasilitasi penyelesaian sesuai kewenangan yang dimiliki.

Intervensi yang dimaksud bukan mengambil alih kewenangan otoritas pelabuhan, melainkan memastikan adanya komunikasi lintas instansi agar persoalan yang menyangkut kepentingan daerah tidak dibiarkan tanpa kepastian.

Pada akhirnya, keberadaan tongkang besi tersebut membutuhkan jawaban yang konkret: siapa pemilik yang bertanggung jawab, bagaimana kronologi kapal itu hingga berada di Pelabuhan Mato, apa status hukum dan administrasinya, serta langkah apa yang akan ditempuh untuk menyelesaikannya.

Publik tidak cukup hanya disuguhi keberadaan tongkang yang terus bertahan di kawasan pelabuhan. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan informasi, kepastian tanggung jawab, dan tindakan nyata sesuai aturan.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari UPT Pelabuhan Perikanan Mato, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, serta pihak pemilik tongkang masih diperlukan untuk memperjelas persoalan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait penting agar pemberitaan ini menyajikan fakta secara berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *