BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — 29 Oktober 2026.
Tiga hari sejak pemberitaan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di kawasan wisata Pasir Panjang diterbitkan TEVRI-TV.com pada 26 Oktober 2026, publik masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah informasi tersebut telah ditindaklanjuti, atau masih diperlukan data tambahan agar dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem laut itu dapat diperiksa secara serius?
Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan ledakan untuk menangkap ikan disebut terjadi sekitar 50–70 meter dari posisi warga. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar praktik penangkapan ikan yang merusak, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat, keberlanjutan sumber daya perikanan, dan citra wisata bahari Banggai Laut.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut. Belum adanya konfirmasi bukan berarti aparat tidak bekerja. Justru karena itu, penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya.
DITPOLAIRUD/SATPOLAIRUD DAN PSDKP, APA LANGKAH KONKRET YANG SUDAH DILAKUKAN?
Dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi pengawasan perikanan sesuai kewenangan masing-masing.
Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah maupun Satpolairud yang berwenang di wilayah tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai informasi yang telah diterima dan langkah penanganan yang mungkin telah dilakukan. Demikian pula Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai lingkup kewenangannya.
Redaksi mempertanyakan sejumlah hal yang membutuhkan jawaban terbuka:
- Apakah informasi dugaan bom ikan di Pasir Panjang telah diterima dan diverifikasi oleh aparat?
- Apakah lokasi kejadian, saksi, serta bukti pendukung telah ditelusuri?
- Apakah identitas orang dan kapal yang diduga terlibat sedang diidentifikasi?
- Apakah koordinasi antara kepolisian, PSDKP, dan instansi terkait telah dilakukan?
- Apakah terdapat kendala operasional, keterbatasan armada, atau kebutuhan data tambahan yang memengaruhi tindak lanjut?
Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap institusi mana pun. Ini merupakan bagian dari kontrol sosial agar persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak berhenti pada pemberitaan tanpa kejelasan lanjutan.
Tiga hari bukanlah ukuran mutlak untuk menyelesaikan penyelidikan. Namun, masyarakat patut mendapatkan informasi mengenai apakah laporan telah diterima, apakah pemeriksaan awal telah dilakukan, dan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya.
Jika informasi yang tersedia belum mencukupi, instansi terkait perlu menjelaskan data atau prosedur pelaporan yang masih dibutuhkan.
Jangan biarkan ketidakjelasan komunikasi berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.
JANGAN BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN JIKA BUKTI MENUNJUKKAN KETERLIBATAN PIHAK LAIN
Penanganan dugaan bom ikan tidak semestinya hanya berfokus pada orang yang diduga melakukan peledakan di lapangan apabila hasil penyelidikan menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Jika terdapat bukti yang mengarah pada pemasok bahan peledak, pihak yang mengorganisasi kegiatan, atau pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana, keterlibatan tersebut perlu ditelusuri melalui proses hukum.
Pasal 8 juncto Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, merupakan salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji dalam dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Penerapan pasal dan penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang sah.
Prinsipnya tegas: apabila ditemukan bukti, usut sampai tuntas. Namun, jangan membangun tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
TNI AL DAN PEMKAB BANGGAI LAUT: PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN TAK BOLEH DIABAIKAN
TNI Angkatan Laut memiliki peran dalam pengamanan dan penegakan hukum di laut sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dengan kepolisian dan instansi pengawasan perikanan dapat menjadi bagian penting dalam mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut juga memiliki kepentingan untuk menjaga kelestarian lingkungan, keberlanjutan sektor perikanan, dan reputasi destinasi wisata daerah.
Pemerintah daerah memang bukan pengganti penyidik. Akan tetapi, langkah pencegahan, koordinasi lintas instansi, edukasi masyarakat, serta dukungan terhadap mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran merupakan upaya yang dapat dilakukan sesuai kewenangannya.
Jangan sampai promosi wisata bahari berjalan lantang, sementara perlindungan terhadap laut justru kehilangan suara.
Pasir Panjang bukan sekadar kawasan wisata. Lautnya merupakan bagian dari sumber penghidupan masyarakat dan aset lingkungan yang harus dijaga bersama.
ASPIRASI PUBLIK MELALUI TEVRI-TV.com: MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEJELASAN, BUKAN SEKADAR SEREMONI
Melalui pemberitaan ini, redaksi TEVRI-TV.com mendorong sejumlah langkah konkret dari pihak-pihak terkait:
- Ditpolairud/Satpolairud
Memberikan konfirmasi mengenai penerimaan informasi dan perkembangan penanganan dugaan bom ikan di Pasir Panjang, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP
Memastikan dugaan pelanggaran di bidang perikanan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
- TNI Angkatan Laut
Memperkuat pengawasan dan koordinasi sesuai kewenangannya untuk mendukung upaya pencegahan praktik penangkapan ikan yang merusak.
- Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Mendorong koordinasi lintas instansi, meningkatkan upaya pencegahan, dan memastikan masyarakat memiliki akses terhadap mekanisme pelaporan yang jelas.
- Aparat penegak hukum
Menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan prosedur hukum.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Setiap penjelasan resmi yang diterima akan menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi kepada masyarakat.
JANGAN TUNGGU LAUT RUSAK, BARU SEMUA SIBUK BICARA!
Dugaan bom ikan di Pasir Panjang tidak boleh berhenti sebagai polemik pemberitaan yang kehilangan tindak lanjut dan kejelasan informasi.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa informasi yang disampaikan akan diperiksa secara proporsional, bukti yang tersedia akan ditelaah, dan setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum.
Apabila proses penelusuran sedang berlangsung, perkembangan yang dapat dibuka kepada publik perlu disampaikan secara proporsional. Apabila belum ada tindakan karena informasi belum memadai, mekanisme untuk melengkapinya juga patut dijelaskan.
Laut Banggai Laut bukan tempat bagi praktik penangkapan ikan yang merusak. Kelestariannya merupakan tanggung jawab bersama, sedangkan penegakan hukum harus dijalankan oleh pihak berwenang berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.
Laut boleh bergelombang, tetapi kepastian hukum jangan ikut tenggelam. Jabatan boleh menjulang, tetapi tanggung jawab jangan menghilang.
Sebab ketika ekosistem laut terancam, masyarakat kehilangan sumber penghidupan; ketika komunikasi tersumbat, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Usut faktanya. Telusuri pelakunya. Bongkar keterlibatan pihak lain jika terbukti ada. Tegakkan hukum secara adil dan lindungi laut Banggai Laut.
Publik tidak meminta penyelidikan selesai dalam tiga hari. Publik meminta kejelasan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan tanpa arah.
Goresan Pena: Wendy Wardana













