SATPOL PP BANGGAI LAUT TUTUP MATA? Desakan Keras Bubarkan Praktek Rentenir Ilegal & Sita Motor Bodong Hasil Penggelapan!


BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (23/10/2026). Gelombang keresahan masyarakat Kabupaten Banggai Laut terhadap sindikat penggelapan motor rental tampaknya belum mampu mengusik kenyamanan kursi empuk dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Laut. Sebagai pilar utama dalam Satuan Tugas (Satgas) Daerah yang diberi mandat menjaga ketertiban umum dan menumpas penyakit masyarakat, Satpol PP dinilai gagal total dan lalai dalam mengendus serta menindak praktik ilegal yang merugikan warga dan pelaku usaha lokal ini.
‎
‎Publik mempertanyakan nyali dan komitmen Satpol PP Banggai Laut. Di saat jaringan perental gelap, rentenir penadah, dan pembeli motor “bodong” beroperasi secara terang-terangan, penegakan hukum dari aparat penegak Perda ini justru terkesan mandul dan jalan di tempat.
‎
‎Kelalaian Fatal Satpol PP: Membiarkan Lapak Gadai Ilegal Menjamur
‎
‎Secara rasional dan aturan hukum, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tertib sosial dan mengawasi segala bentuk usaha yang tidak berizin di daerah, termasuk praktik pergadaian liar atau rentenir yang meresahkan. Kejahatan penggelapan ini tumbuh subur karena adanya penadah (rentenir) yang memfasilitasi pencairan uang tanpa memeriksa kelengkapan surat resmi (BPKB/STNK).
‎
‎Sikap pasif Satpol PP Banggai Laut memicu kritik tajam:
‎
‎• Berdasarkan Pasal 1977 KUHPerdata, hak gadai atas motor sewaan tersebut batal demi hukum. Rentenir tidak memiliki hak sepeser pun untuk menahan aset milik orang lain.
‎
‎• Tindakan rentenir yang menahan, memeras pemilik dengan meminta uang tebusan, atau bahkan menjual kembali motor tersebut jelas memenuhi unsur pidana Pasal 480 dan 481 KUHP (Penadahan sebagai Mata Pencaharian) yang diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
‎
‎Mengapa Satpol PP tidak gencar melakukan razia dan penertiban terhadap tempat usaha rentenir ilegal ini? Kelalaian ini secara tidak langsung memberi ruang aman bagi para penadah untuk terus menimbun barang hasil kejahatan di wilayah Banggai Laut.
‎
‎Masyarakat Menuntut Tindakan Nyata: Razia Motor Tanpa Surat!
‎
‎Lugas dan tanpa kompromi, Satpol PP Banggai Laut seharusnya berkolaborasi dalam Satgas untuk melakukan operasi yustisi dan pemeriksaan berkala terhadap peredaran kendaraan bermotor di masyarakat. Pembeli yang nekat mengendarai atau memiliki motor tanpa dokumen resmi bukanlah korban, melainkan elemen pendukung suburnya kriminalitas yang dapat dijerat Pasal 480 KUHP.
‎
‎Satpol PP tidak boleh berlindung di balik dalih bahwa ini adalah “ranah hukum pidana murni kepolisian”. Sebagai bagian dari Satgas Daerah, Satpol PP memiliki fungsi intelijen daerah dan penertiban lingkungan yang seharunya mampu mendeteksi keberadaan motor-motor bodong hasil penggelapan tersebut. Jika fungsi dasar ini tidak berjalan, lalu apa gunanya anggaran daerah dialokasikan untuk operasional mereka?
‎
‎Desakan Redaksi: Jangan Biarkan Hukum Mandul di Tangan Penegak Perda
‎
‎Kabupaten Banggai Laut tidak boleh menjadi surga aman bagi para mafia penggelapan dan rentenir serakah. Jika pemilik rental dibiarkan berjuang sendiri mencari keadilan melalui gugatan Pasal 1243 KUHPerdata (Wanprestasi) atau Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) tanpa adanya tindakan represif dari penegak ketertiban di lapangan, maka integritas Satpol PP patut dipertanyakan.
‎
‎Redaksi mendesak Kepala Satpol PP Kabupaten Banggai Laut untuk segera mengambil tindakan konkret: gerakkan personel, sisir kantong-kantong pergadaian ilegal, tindak tegas rentenir nakal, dan sita setiap kendaraan yang terindikasi hasil penggelapan. Jangan sampai publik berasumsi bahwa kepasifan ini terjadi karena adanya “main mata” atau pembiaran yang disengaja!
‎
‎Goresan Pena : Wendy Wardana
‎

‎Kekuasaan boleh membungkam suara,
‎namun apa yang ditulis oleh
‎“GORESAN PENA” akan menjadi rekam jejak yang tak terhapuskan.
‎
‎Sebab, ketika kekuasaan mulai mengira dirinya sebagai kebenaran,
‎di sanalah GORESAN PENA menemukan alasan untuk tetap menulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *